Bolehkah Puasa Ramadan Jika Punya Utang Puasa? Begini Aturan dan Cara Melunasinya dalam Ajaran Islam

Aturan dan tata cara membayar utang puasa. -Ilustrasi: freepik-

SUMATERAEKSPRES.ID - Bolehkah seseorang berpuasa Ramadan jika masih ada utang puasa? bagaimana cara membayarnya?

Menurut Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, memakai waktu yang tepat untuk membayar utang puasa dapat dilakukan di luar bulan Ramadan.

Ayat dalam surat al-Baqarah (2):184 menyatakan bahwa bagi mereka yang sakit atau sedang dalam perjalanan, wajib membayar puasa yang ditinggalkan pada hari-hari lain.

Bagi yang kesulitan berpuasa, bisa membayar fidyah dengan memberi makan seorang miskin. Allah juga menyarankan bahwa berpuasa dan memberi makan lebih baik, jika kamu mengetahui.

BACA JUGA:Berpuasa di Bulan Ramadhan Tidak Hanya Membantu Kesehatan Fisik, Tetapi Juga Kesehatan Mental

BACA JUGA:Peluang Cuan Nih! 9 Takjil Paling Populer dan Laris Manis di Bulan Puasa, Cocok Buat Ide Jualan

Dalam konteks umum, ayat tersebut tidak menetapkan batas waktu kapan harus mengganti puasa (qadla).

Meskipun demikian, disarankan untuk mengganti puasa sebelum Ramadan berikutnya. Jika hal tersebut tidak memungkinkan, puasa harus tetap diganti setelah Ramadan berikutnya.

Orang yang lalai disarankan untuk beristighfar, memohon ampun, dan bertaubat agar tidak mengulangi kesalahan serta tetap membayar utang puasanya setelah Ramadan berikutnya.

Menurut pandangan al-ashah, bagi yang menunda qadha puasa Ramadan, fidyah akan berlipat ganda setiap tahunnya.

BACA JUGA:Belajar Tentang Batasan yang Jelas Selama Bulan Puasa dari Kisah di Zaman Nabi

BACA JUGA:Inilah yang Membatalkan, Sunnah yang Dianjurkan, dan Hal-Hal Makruh dalam Berpuasa!

Contohnya, jika seseorang memiliki utang qadha puasa sehari pada tahun 2023 dan tidak mengqadha hingga masuk Ramadan tahun 2024, kewajiban fidyah akan berlipat ganda menjadi dua mud setelah dua tahun berlalu.

Namun, bagi yang tidak mampu mengqadha, seperti sakit atau perjalanan yang berlanjut hingga masuk Ramadan berikutnya, tidak ada kewajiban fidyah, hanya diwajibkan meng-qadha puasa.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan