Jadi ASN Jangan Merasa Eksklusif

LANTIK: Pj Bupati OKI Admar Wijaya melantik 15 Calon ASN di lingkungan pemerintahan Kabupaten OKI. -FOTO: NISA/SUMEKS-

KAYUAGUNG, SUMATERAEKSPRES.ID - Pj Bupati Ogan Komering Ilir (OKI) Ir Asmar Wijaya MSi melantik 15 Calon Aparatur Sipil Negara Formasi Politeknik Keuangan Negara Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (PKN STAN), jabatan sebagai Pengelola Data dan Komunikasi di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten OKI. Asmar mengingatkan, bahwa mereka tidak eksklusif.

Pj Bupati OKI l, Asmar WIjaya mengingatkan, sebagai pegawai yang baru dilantik jangan pernah merasa Eksklusif. " Saudara adalah orang-orang terpilih yang yang mengabdi sebagai PNS di lingkungan Pemkab OKI,"terangnya, kemarin (28/2).

“Semoga kalian bisa berkontribusi dalam pembangunan di Kabupaten OKI dan bisa bekerja sama dengan atasan kalian,” tambahnya.

BACA JUGA:Buka Jambore Penggalangan Ranting Lempuing, Pj Bupati OKI: Jangan setengah-setengah

BACA JUGA:Jambore Pramuka Dibuka oleh Pj Bupati OKI: Asmar Kenang Masa-Masa Pramuka di Kelas IV SD

Ia juga meminta para calon ASN ini bekerja dengan menggali potensi diri masing-masing. Jadilah pioneer bagi terselenggaranya birokrasi yang sehat dan pemerintahan yang baik. 

Kabupaten  OKI butuh energi positif untuk lompatan pembangunan ke depan. “Jalankan fungsi dan peran secara profesional, bertanggung jawab. Berkomitmen dalam menghindari segala larangan dan menjalankan segala kewajiban," pintanya.

BACA JUGA:OKI Gencar Turunkan Angka Kemiskinan Ekstrem dan Stunting dengan Bedah 82 Unit Rumah dan Bangun Sanitasi

BACA JUGA:Ini Yang Diharapkan Pj Bupati OKI Untuk Peserta Lomba MTQ Kabupaten

Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Mauliddini mengungkapkan, dalam laporannya peserta yang akan dilantik dan diambil sumpah sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah lulusan Politeknik Keuangan Negara Sekolah Tinggi Akutansi  Negara (PKN STAN) Tahun 2022 sebanyak 15 orang.

“Selamat bergabung dan  semua yang dilantik ini, harus sanggup mentaati kewajiban dan menghindari larangan yang telah ditentukan dalam peraturan kedinasan,” tutupnya. (uni/lia)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan