https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Hapus Skema Jual Beli Listrik PLTS Atap

Implikasi dan Insentif untuk Pengguna--

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Pemerintah telah menerbitkan revisi regulasi terkait Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap. Aturan tersebut sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 2/2024 tentang PLTS Atap yang terhubung pada Jaringan Tenaga Listrik Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Umum (IUPTLU).

Peraturan tersebut secara resmi menggantikan Permen ESDM Nomor 26 Tahun 2021 tentang PLTS Atap yang Terhubung pada Jaringan Tenaga Listrik Pemegang IUPTL untuk Kepentingan Umum. 

Dengan terbitnya Revisi Permen tersebut, Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Dadan Kusdiana mengatakan bahwa skema jual beli listrik dari pemasangan PLTS Atap, sudah tidak bisa dilakukan oleh pengguna PLTS Atap. "Meski demikian, pemerintah akan memberikan insentif untuk menarik pemasangan PLTS Atap," katanya.

Dadan menjelaskan, hal itu sesuai Pasal 13 dalam Permen, yang berisikan bahwa kelebihan energi listrik dari sistem PLTS Atap yang masuk ke jaringan pemegang IUPTLU tidak diperhitungkan dalam penentuan jumlah tagihan listrik pelanggan PTLS atap.

BACA JUGA:Penghapusan Klausul Hindari Kerugian Negara, Terkait Skema Jual-Beli Listrik dari PLTS Atap

BACA JUGA:Penghapusan Skema Jual Beli Listrik PLTS Atap Tepat

"Kan tidak ada ekspor impor (listrik), tapi kita tetap ada insentifnya. Jadi konsumen yang pasang PLTS Atap itu tidak kena biaya, kan ada biaya sandar dan sebagainya. Nah di dalam itu tidak ada, itu sebagai insentif," jelas Dadan.

Namun, dalam beleid tersebut Pasal 47 tercantum bahwa bagi sistem PLTS Atap yang telah beroperasi dan terhubung ke jaringan pemegang IUPTLU, ekspor impor listrik dinyatakan tetap berlaku selama 10 tahun sejak mendapatkan persetujuan dari pemegang IUPTLU.

Selain itu, pelanggan PLTS Atap yang telah mendapatkan persetujuan dari pemegang IUPTLU namun belum beroperasi sebelum Permen ini berlaku, mekanisme pengangkutan ekspor impor listrik dan ketentuan biaya kapasitasnya tetap berlaku selama 10 tahun sejak mendapatkan persetujuan dari pemegang IUPTLU.

Lebih lanjut Dadan menyebutkan dalam Permen anyar tersebut akan menerapkan sistem kuota, mengingat PT PLN (Persero) harus menjamin kualitas listrik tetap andal untuk disalurkan kepada masyarakat dan industri.

BACA JUGA:PLTS Irigasi Dukung Pertanian Berkelanjutan

BACA JUGA:Awalnya Andalkan Musim Hujan, Sekarang Tiga Kali Tanam Berkat PLTS Irigasi

"PLN juga punya keterbatasan dari sisi menerima listrik dari PLTS Atap. Misalnya sekarang mendung, padahal PLN menghitung ini ada listrik plts atap, di satu sisi harus menyediakan listrik yang harus siap salur, di sisi lain tetap harus menyalurkan listrik yang berkualitas," imbuh Dadan.

Sistem kuota tersebut termaktub dalam Pasal 7-11, di mana kuota pengembangan sistem PLTS Atap disusun oleh pemegang IUPTLU dengan mempertimbangkan arah kebijakan energi nasional, rencana dan realisasi rencana usaha penyediaan tenaga listrik.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan