9 Kendaraan BB Kejahatan Dilelang, Pulihkan Kerugian Negara

SPANDUK : Kejari Prabumulih memasang spanduk dilelangnya 9 unit motor yang sudah berkekuatan hukum tetap sebagai barang bukti kejahatan, kemarin.-foto : dian/sumeks-

PRABUMULIH, SUMATERAEKSPRES.ID - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Prabumulih, Roy Riady melakukan lelang barang bukti kendaraan bermotor yang telah memiliki kekuatan hukum tetap pada Kamis, (22/2).

Kepala Seksi Pengelola Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) Kejari Prabumulih, Faisal Basri menyampaikan, ada 9 unit motor yang dilelang. Kendaraan-kendaraan ini merupakan barang bukti dari kasus-kasus kejahatan yang telah melalui proses hukum yang berkekuatan tetap. 

"9 unit motor yang dilelang yakni Yamaha Vega ZR, Honda Revo, Yamaha Vixion, Jupiter, Mio Sporty, Honda Scoopy, dan Honda Spacy, motor yang kita lelang ini merupakan barang bukti kejahatan yang telah berkekuatan hukum tetap," ujar Faisal Basri, belum lama ini.

Lelang barang bukti kendaraan bermotor ini kata Faisal Basri, dilakukan secara terbuka dengan melibatkan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Palembang. "Motor yang dilelang dapat dilihat secara langsung di kantor Kejaksaan Negeri Prabumulih, yang beralamat di Jalan Jenderal Sudirman Desa Pangkul, Kecamatan Cambai, Kota Prabumulih, Sumatera Selatan," ucapnya.

BACA JUGA:Aset Pemkot Prabumulih Bakal Dilelang, 7 Mobil dan 9 Motor

BACA JUGA:Lebih Besar Perawatan daripada Perbaikan: 7 Mobil 9 Motor Milik Pemkot Prabumulih Bakal Dilelang

Namun kata Faisal Basri, perlu dicatat bahwa semua kendaraan yang dilelang tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). Hal ini menjadi informasi penting bagi calon pembeli yang tertarik untuk mengikuti lelang tersebut. 

"Dengan adanya proses lelang barang bukti kendaraan bermotor ini, diharapkan akan terjadi transparansi dan akuntabilitas yang tinggi dalam penyaluran barang bukti hasil penanganan kasus kejahatan. Selain itu, proses lelang juga menjadi salah satu langkah dalam memulihkan kerugian negara akibat tindak kejahatan yang telah terjadi," tutupnya. (chy)

 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan