Apriandi Kehilangan Ayam, Tega Bunuh Tetangganya karena Membantah Dituduh Mencuri Ayam
BUNUH: Tersangka Apriandi dan pisau yang digunakan untuk menusuk korban Ramon. -FOTO: IST-
*Korban Membantah Dituduh Curi Ayam
MUARA ENIM, SUMATERAEKSPRES.ID - Perkara soal ayam, berujung pertumpahan darah di Desa Danau Rata, Kecamatan Sungai Rotan, Kabupaten Muara Enim. Ramon tewas ditusuk tetangganya, Apriandi, warga Dusun IV, Desa Danau Rata, Kecamatan Sungai Rotan.
Pelaku menduga dan menuduh korban yang mencuri ayamnya. Pelaku mendatangi korrban di rumahnya. Sementara korban yang membantah tuduhan itu, membuat pelaku jadi emosi.
“Pelaku yang sudah membawa sajam jenis pisau, langsung menyerang korban,” kata Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra SH SIK MM, melalui Kapolsek Sungai Rotan AKP Syamsuharto, kemarin.
Korban mengalami luka tusukan 2 liang di bagian belakang tubuhnya. Yakni 1 di belikat, dan 1 lahi di bawah belikat. “Peristiwa itu terjadi Senin 12 Februari 2024, sekitar pukul 14.30 WIB,” sambung Syamsuharto.
BACA JUGA:Simak 10 Cara Agar Bisa Tingkatkan Produktivitas
Pelaku kembali berusaha menghujamkan pisaunya untuk ketiga kalinya ke arah tubuh korban. Tapi korban berhasil menepisnya. Korban berusaha menyelamatkan diri, lari ke rumah warga. “Pelaku kabur,” tambahnya.
Kondisi korban sudah bersimbah darah. Warga membawanya ke Puskesmas Sukarami. Namun nyawa korban tidak dapat diselamatkan, karena kehabisan banyak darah. "Setelah menerima laporan tersebut Tim Suro Polsek Sungai Rotan langsung bergerak,” ucapnya.
Dari melakukan Olah TKP dan pengejaran terhadap pelakunya, akhirnya pelaku dapat cepat diamankan. Barang bukti yang diamankan polisi, berupa sebilah pisau dengan panjang sekitar 30 cm.
“Tersangka dikenakan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," pungkas Syamsuharto. (way/air)