KDRT-Ekonomi Bikin Banyak Janda Baru

Perceraian Sepanjang 2022 Meningkat

SUMSEL - Kasus perceraian di Sumsel meningkat. Hampir semua pengadilan agama (PA) mencatatkan itu. Ini membuat janda baru semakin banyak saja. Yang paling mendominasi kasus perceraian lantaran masalah perekonomian dan juga kekerasan dalam rumah tangga (KDRT),

Contohnya di Pengadilan Agama (PA) Kota Prabumulih. Sepanjang 2022 tercatat 333 kasus perceraian. “Angka tersebut mengalami penambahan sekitar 20 perkara dari tahun sebelumnya,” kata Ketua PA Prabumulih, Lukmin SAg ME. Dia menjelaskan, di PA Prabumulih. Ada 479 perkara. Mayoritas memang kasus perceraian itu.

Khusus sidang cerai lanjut dia, didominasi oleh cerai gugat. Yang artinya lebih banyak istri memasukkan gugatan untuk menceraikan suami. "Lebih banyak cerai gugat yakni cerai yang diajukan istri," tuturnya.

Adapun penyebab perceraian dikarenakan beberapa faktor. Mulai dari perselisihan, ekonomi, narkoba, KDRT dan masalah lainnya. “Ekonomi dan KDRT juga termasuk tinggi,” ungkapnya.

Sementara di PA Kayuagung, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI). Tercatat ada Untuk 388 cerai talak. Lalu, untuk cerai gugat 1.225 perkara. Humas PA Kayuahung Kelas 1B, Arqom Pamulutan MAg mengungkapkan disini penyebab banyaknya perceraian lantaran perselisihan dan pertengkaran. " Perceraian ini jalan terakhir meski sudah kami mediasi mereka tetap ingin bercerai," katanya. Baca juga : Ada 1.066 Janda Baru di Muara Enim, Rata-Rata Usianya 30-40 Tahun

PA Kayuagung tidak hanya melayani gugatan cerai dari OKI saja. Namun juga Ogan Ilir (OI). Jadi, ada lebih dari 1.600 janda baru di dua daerah ini. Dia mengimbau kepada masyarakat agar dapat menjaga keharmonisan rumah tangga. “Jika ada permasalahan dapat segera diselesaikan secara kekeluargaan jangan langsung mengambil langkah untuk bercerai,” ungkapnya.

Sedangkan di Muara Enim, perceraian juga mengalami peningkatan. Disini, sebagaian besar disebabkan karena faktor ekonomi dan perselingkuhan. Panitera PA Muara Enim, Drs Faisal mengatakan untuk kasus perceraian yang masuk di tahun 2022 ada sebanyak 1.066 perkara. "Itu meningkat jika dibandingkan tahun 2021 yakni 900 perkara," ujarnya.

Dia menjelaskan, perceraian tersebut sebagian besar disebabkan oleh faktor pertengkaran dan juga perselingkuhan. "Pertengkaran yang disebabkan faktor ekonomi dan juga orang ketiga, biasanya ketahuan karena chat mesra di hp salah satu pihak," ungkapnya.

Lalu, penyebab lainnya adalah suami tidak memberikan nafkah lagi sehingga memilih untuk berpisah. "Ada yang karena si suami terkena kasus hukum sehingga tidak bisa menafkahi lagi," ulasnya.

Dari perkara yang masuk sebagian besar dimohonkan oleh pihak perempuan. "Dan usianya rata rata masih terbilang muda di kisaran 30-40 tahun, mungkin karena itu disebabkan pernikahan di usia yang masih sangat muda," bebernya.

Menurutnya, hampir sebagian besar perkara yang masuk diputuskan, karena saat mediasi memilih tetap berpisah. "Ya ada sebagian yang damai, itu karena pemicu karena pertengkaran, kalau itu perselingkuhan itu semua ingin untuk berpisah," ungkapnya.

Dia juga menegaskan jika, setiap Jumat, PA juga melakukan penyuluhan untuk mencegahnya. "Di proses persidangan juga ada mediasi, itu untuk mencegah perceraian," pungkasnya.

Sementara itu, kasus perceraian di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) masih cukup tinggi. Dari pengajuan persidangan kasus yang masuk, banyak berakhir dengan perceraian. Hanya sedikit sekali yang bisa selesai atau damai. “Jumlahnya masih cukup banyak,” kata Ketua PA Baturaja melalui Panitera Muda Permohonan, Karmawati Shi.

Jumlah pengajuan perkara pada 2022 ada sebanyak 733 kasus. Dari jumlah itu, sebanyak 725 kasus sudah diputus. Sisanya akan selesai pada Januari 2023. Di antaranya, 474 merupakan kasus cerai gugat (pengajuan perempuan), dan 137 cerai talak (pengajuan laki laki).

Menurutnya, dalam proses sebelum masuk tahapan persidangan, hakim sudah berupaya untuk melakukan mediasi. Upaya perdamaian masih terbuka dan jadi opsi setiap sidang dilakukan.

Untuk faktor penyebab terjadi perceraian beragam. Dominan karena faktor ekonomi mencapai 40 persen. Lalu, faktor perselisihan dan pertengkaran atau ketidakcocokan dalam keluarga.

Lalu, karena adanya pihak ketiga, atau pasangan yang selingkuh yang diperkirakan sekitar 10 persen. Faktor cerai talak dari pria dikarenakan perempuan tidak taat atau patuh. Ada juga faktor ekonomi seperti istri yang banyak berutang tanpa sepengetahuan suami.

Diakuinya, dampak dari perceraian tidak hanya kepada pasangan tersebut saja. Tapi juga kepada anak anak yang memberikan efek negatif. Khususnya, masalah mengenai bagaimana mengenai hak asuh terhadap anak.

Lalu, di OKU Selatan, kasus cerai 2022 ini naik, jika dibandingkan tahun 2021 lalu. Dari sebelumya tahun 2021 total ada 456 menjadi 483 di tahun 2022 untuk gugatan dan permohonan perceraian. "Rinciannya, dari 483 ini, yakni 300 gugatan cerai (Guagatan dari Istri), 81 di antaranya talak, dan sisanya permohonan lain," ungkap Yudi Hermawan SHI, Humas Pengadilan Agama OKU Selatan.

Untuk alasan perceraian, lanjutnya saat ini gugatan yang masuk ke pengadilan karena banyak faktor. Mulai dari tingkat pertama yakni adanya perselisihan, kedua faktor ekonomi, dan ketiga adanya KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga).

"Tertinggi memang masih karena alasan perselisihan, namun untuk KDRT ini kita cukup prihatin karena masuk tiga tertinggi di OKUS. Yakni ada 75 kasus sepanjang tahun 2022, mengalami peningkatan dibanding tahun 2021 yakni total 53 kasus," ungkapnya.

Hal inilah yang menurutnya harus menjadi perhatian bersama tidak hanya dari pengadilan Agama, tetapi Pemda kedepan. Untuk bagaimana menekan kasus KDRT OKUS ini, sehingga berujung pada perceraian,” ujarnya.

Di Palembang juga naik. Staf Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Kelas 1 Palembang Rodiyatul mengatakan, jumlah cerai gugat pada tahun 2022 berjumlah 2.259 dan cerai talak 6.44 yang diterima. Sedangkan tahun 2021, cerai gugat (CG) 2.248, cerai talak (CT) 617 yang diterima. "Saya melihat faktor penyebab terjadinya perceraian yakni perselisihan, ekonomi, KDRT serta lain-lainnya," ungkapnya.

Menurutnya, sepanjang 2022 jumlah janda di Palembang juga lebih banyak dari duda. Sebab itulah, dia berharap adanya dukungan dari warga agar sebelum melaukan gugatan cerai. Sebaiknya melakukan mediasi dengan keluarga terlebih dahulu juga. “Jadi pikir-pikirkan matang dulu sebelum datang ke Pengadilan Agama Kelas 1A Kota Palembang,” bebernya.

Tingginya kasus cerai juga tercermin dari peningkatan laporan kasus KDRT di Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak (PPA) Sumsel.

Kepala Dinas, Henny mengatakan, laporan pada 2021 hanya dua kasus dan pada tahun lalu ada 9 kasus. "Ada peningkatan tapi itu hanya angka," ujarnya.

Menurut Henny, banyak sekali kasus KDRT yang tidak dilaporkan. Korban khususnya perempuan lebih memilih diam saat terjadi KDRT. Padahal, kata dia, perempuan harus berniat ngomong saat terjadi KDRT agar tidak terjadi lagi. "Banyak yang diam dengan berbagai alasan termasuk karena anak, ekonomi dan lainnya,” ujarnya.

Dia melanjutkan pihaknya siap mendampingi perempuan yang menjadi korban KDRT. Lapor saja, pendampingan diberikan gratis," ujarnya.

Kepala UPT Perlindungan Perempuan dan Anak Dinas PPPAPM Kota Palembang, Rendriansyah, mengatakan, untuk korban KDRT mendapatkan pendampingan dari Dinas PPPA. "Pendampingan psikolog dan pendampingan pelaporan ke kepolisian sampai dengan persidangan," katanya.

Korban KDRT ini, lanjut nya. Untuk sejauh ini yang ada hanya dari perempuan. Walaupun tidak menutup kemungkinan adanya laki-laki yang menjadi korban KDRT. "Iya selama ini yang melapor hanya perempuan, kalau laki-laki pria mungkin ada yang menjadi korban, tapi malu untuk melaporkan," tukasnya. (way/bis/uni/end/chy)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan