Bolehkah Shalat Pakai Kaos Partai Politik? Simak Disini Jawabannya

Ilustrasi shalat-Foto: Freepik-

SUMATERAEKSPRES.ID - Shalat, sebagai tiang utama ibadah bagi umat Islam, merupakan praktik spiritual yang harus dilakukan dengan penuh khusyuk dan mengikuti sejumlah syarat-syarat ketat.

Melansir kemenag.go.id Salah satu syarat penting yang sering menjadi perbincangan adalah penutupan aurat, terutama bagi laki-laki yang diwajibkan menutup aurat dari pusar hingga lutut.

Namun, dalam beberapa waktu terakhir, muncul fenomena yang menarik perhatian, yaitu shalat dengan memakai kaos partai. Kaos partai ini biasanya dihiasi dengan gambar atau logo partai politik yang cukup mencolok.

Hal ini menimbulkan keraguan dan pertanyaan tentang apakah shalat menggunakan kaos partai, atau bahkan kaos merek, band, atau sablon lainnya, sesuai dengan hukum syariat.

BACA JUGA:Jangan Disia-siakan, Ini 6 Keutamaan yang Didapat dari Sholat Jum’at, Laki-laki Muslim Wajib Tahu!

BACA JUGA:Kewajiban Muslim, Tuntutan Sholat dalam Kehidupan Sehari-hari

Dalam prakteknya, tidak ada aturan yang spesifik mengenai pakaian untuk shalat dalam Islam. Selama pakaian itu bersih dan mampu menutupi aurat, semua jenis pakaian dianggap sah untuk digunakan dalam shalat.

Dasar dari pandangan ini dapat ditemukan dalam firman Allah SWT dalam Al-Qur'an Surat Al-Muddatstsir ayat 4 yang berbunyi, "Dan pakaianmu sucikanlah."

Kitab al-Bayan fi Madzhab al-Imam al-Syafi’i juga menjelaskan bahwa aurat harus ditutupi dengan pakaian yang tidak menampakkan warna kulit, baik hitam maupun putih.

Syekh Ibnu Qasim dalam Fath al-Qarib menegaskan bahwa menutup aurat harus menggunakan pakaian yang suci.

BACA JUGA:Jadwal Sholat Kota Palembang dan Sekitarnya Minggu 21 Januari 2024

BACA JUGA:Jadwal Sholat Kota Palembang dan Sekitarnya Kamis 25 Desember 2024

Meski menggunakan kaos partai dalam shalat dianggap sah selama menutup aurat, sebaiknya tindakan ini dihindari.

Kaos partai termasuk dalam kategori pakaian bergambar, dan memakai pakaian bergambar saat shalat dimakruhkan menurut Syekh Taqiyuddin dalam kitab Kifayat al-Akhyar.

Dengan demikian, shalat dengan memakai kaos bergambar diperbolehkan secara hukum asalkan menutupi aurat, namun diingatkan bahwa hal tersebut tetap termasuk dalam perbuatan yang tidak disukai.

Oleh karena itu, sebaiknya hindari memakai kaos bergambar, terutama saat shalat berjamaah, untuk menjaga kenyamanan dan konsentrasi jamaah lain.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan