Masih Mahasiswa, Tapi Pria ini Berani Tipu Karyawan, Begini Modusnya

Caruly Prakurnia (28), seorang mahasiswa asal Prabumulih, terlibat dalam aksi penipuan dengan modus lelang besi tua (scrap) milik Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di Kabupaten Muara Enim.--

PRABUMULIH, SUMATERAEKSPRES.ID - Caruly Prakurnia (28), seorang mahasiswa asal Prabumulih, terlibat dalam aksi penipuan dengan modus lelang besi tua (scrap) milik Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di Kabupaten Muara Enim.

Korbannya, Natalia (37), seorang karyawan swasta di Kota Nanas, menjadi korban dengan kerugian mencapai Rp5 juta.

Caruly, yang tinggal di Jalan Surip, Gang Mawar, Kelurahan Mangga Besar, Kecamatan Prabumulih Utara, berhasil diringkus oleh Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Prabumulih Barat.

Penangkapan terjadi di kawasan eks lokalisasi Simpang Penimur Kelurahan Patih Galung Kecamatan Prabumulih Barat pada Minggu (4/2) sekitar pukul 03.30 WIB.

BACA JUGA:Cerdas dan Penuh Prestasi, Mahasiswa Unsri yang Jadi Korban Begal

BACA JUGA:Tim Punisher Jatanras Turun ke Ogan Ilir Buru Pelaku Begal yang Tewaskan Mahasiswa Unsri

Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo SIK MH, menyatakan bahwa pihaknya berhasil mengungkap kasus penipuan ini berkat laporan dari korban Natalia pada Oktober 2023 lalu.

Dalam laporannya, Natalia mengungkap bahwa Caruly Prakurnia menawarkan lelang besi tua seberat 10 ton dengan meminta uang sebesar Rp5 juta.

Menurut Barisi Sijabat, Kasi Humas AKP yang didampingi Kasat Reskrim, AKP Herli Setiawan SH MH, setelah mentransfer uang, Natalia mendatangi PLTU di Kabupaten Muara Enim untuk memeriksa besi tua yang ditawarkan.

Namun, pihak PLTU menyatakan bahwa tidak ada lelang besi tua seperti yang diinformasikan oleh Caruly.

Atas perbuatannya, Caruly Prakurnia dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan, yang dapat menghadapi hukuman pidana penjara maksimal 4 tahun.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan