Maling Sapi, Seorang Pedagang Diringkus Polisi

KAYUAGUNG, KORANSUMEKS.COM - Pedagang sapi di OKI ditangkap polisi. Namanya Nurrohim. Dia diamankan  Tim Macan Komering Polsek Lempuing Polres OKI, Polda Sumsel. Dia mencuri sapi milik Erni Anggraini Binti Japarin Efendi, warga desa Cahya Bumi Kecamatan Lempuing. Kapolsek Lempuing, AKP. AK Sembiring, SH MSi, didampingi Kanit Reskrim, Ipda Suparman mengatakan, pencurian terjadi pada Senin, 7 Februari 2023. Sekitar Pukul 07.00 WIB. Awalnya dia  berjalan ke belakang rumah korban yang ada di Dusun 2 Desa Cahya Tani Kecamatan Lempuing menuju kandang sapi. "Nah, lalu dia membawa sapi pergi dengan mobil, " katanya, Kamias 9 Februari 2023.

BACA JUGA : Densus 88 Ciduk Guru di Banyuasin BACA JUGA : Waspada! Sebanyak 14 Sapi di Lahat Terindikasi Cacar
Korban yang saat itu sedang berada di rumah mengetahui jika sapinya telah dicuri. Kemudian dia langsung melapor ke Mapolsek Lempuing. Kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai R 25 juta. Atas laporan tersebut, timnya langsung melakukan olah TKP bersama Kanit Reskrim, Ipda Suparman, SH, Selasa (7/2) melakukan pengembangan penyelidikan. Lalu didapatkan informasi jika barang bukti sapi yang dicuri berada di Belitang BK 14 Oku Timur yang dititipkan pelaku kepada temannya bernama Supangat. "Tim pun langsung mengamankan sapi-sapi tersebut sebagai barang bukti, bebernya.  Dia juga mendapatkan informasi keberadaan pelaku yakni berada di Desa Tanjung Sari Kecamatan Lempuing Jaya.
BACA JUGA : Warga Jangan Panik, Video Percobaan Penculikan di Kayuagung Ternyata Hoax
Seketika itu juga polisi langsung melakukan penggerebekan di tempat persembunyian pelaku . "Pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman diatas tujuh tahun penjara," tutupnya. (uni/koransumeks.com) https://sumateraekspres.bacakoran.co/?slug=sumatera-ekspres-24-januari-2023/

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan