Angkut Mesin Cuci hingga Pakaian Kotor

BARANG BUKTI: Tersangka Chandra Saputra dan barang bukti hasil curiannya. FOTO: DIAN/SUMEKS--

PRABUMULIH, SUMATERAEKSPRES.ID - Chandra Saputra (36), warga Jl Kopral Toya, Kelurahan Pasar II, Kecamatan Prabumulih Utara, mendekam di sel tahanan Polres Prabumulih. Sebab dia mencuri mesin cuci hingga pakaian kotor, dan peralatan elektronik lainnya.

Barang-barang itu dicurinya dari rumah kosong, yang dihuni Nazzua (18), mahasiswa. Lokasinya di Jl Surip, Kelurahan Mangga Besar, Kecamatan Prabumulih Utara, pada 16 Januari 2024 lalu. Pencurian itu berlangsung pukul 23.25 WIb.

BACA JUGA:Pergoki Maling ala Ninja, Kena Bacok di Kepala, Gagalkan Upaya Pencurian di Rumah Sendiri

BACA JUGA:Aksi Pencurian Gagal, Polisi Temukan Motor Korban di Tempat Tak Terduga, Begini Kronologinya

“Modusnya tersangka merusak pintu belakang. Lalu masuk dan mengambil barang-barang,” terang Kasat Reskrim Polres Prabumulih AKP Herli Setiawan SH MH.

Barang yang diambil berupa TV Samsung 45 inchi, mesin cuci Toshiba berikut baju kotor di dalamnya, 1 sepeda gunung Polygon, 1 kaca kayu jati warna cokelat, 1 blender merk Philip, 1 set Tupperware ,1 printer Canon, 1 unit mesin pompa air.

Kemudian 1 set alat makan Vizenza, 1 kompor tanam merek Rinai , 3 buah guci, jam tangan Aginer, 4 sound TV merek Sony, 2 reciver TV merek Tosihba, 1 tas sandang, dan kipas angin. ”Kerugian korban lebih-kurang Rp20 juta,” ujarnya. (chy/air)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan