Kontraktor Belum Bayar Uang Negara, Inspektorat Palembang Gencar Tagih Temuan BPK 2022, Segini Jumlahnya!

Inspektur Kota Palembang, Jamiah Haryanti. -Foto: Ist-

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Inspektorat kota Palembang terus mengingatkan dan menagih uang negara yang ada di kontraktor yang bekerjasama dengan proyek pemerintah kota Palembang hasil temuan Badan Keuangan Negara (BPK) tahun 2022 lalu. 

Inspektur Kota Palembang, Jamiah Haryanti mengatakan, memang benar jika pihaknya saat ini masih terus menagih uang negara yang belum dikembalikan tersebut. 

"Jadi ini hasil temuan BPK tahun 2022 lalu di dua Dinas di lingkungan pemkot Palembang, yaitu Dinas Perkimtan & Dinas PUPR nilai nya mencapai Rp26 Miliar," Sampainya, Jumat (26/1). 

Dimana, katanya. Nilai itu terbagi atas proyek di Dinas Perkimtan sebesar Rp3 Miliar, dan di Dinas PUPR kota Palembang sebesar Rp23 Miliar sehingga total nya sebesar Rp26 Miliar. 

BACA JUGA:Tak Hanya Hujan, Ternyata Ini Faktor Lain yang Memicu Banjir di Palembang

BACA JUGA:Kamu Hobi Bersepeda, Ternyata Banyak Manfaat Bersepeda Bagi Kesehatan

"Ini sudah ada tindak lanjut, dan bayar. Hanya saja memang belum seluruhnya, jadi yang belum - belum inilah kita inspektorat terus tagih dan ingatkan untuk dikembalikan/dibayarkan," Ujarnya. 

Mengenai datanya berapa nilai yang sudah dibayarkan ataupun yang belum, dirinya mengatakan ini perlu di cek lagi baik data yang masuk ke inspektorat dan juga ke perbankan, biar tidak ada kesalahpahaman penyampaian datanya. 

"Kita belum bisa berikan data itu, karena kita butuh 2 rekening koran untuk update datanya. Nanti disampaikan berapa, ada yang protes ternyata sudah bayar," Katanya.

Mengenai hal ini juga, mengapa inspektorat gencar melakukan penagihan, karena ini untuk temuan BPK 2022, sementara ini sudah tahun 2024.

BACA JUGA:Suami- Istri, Tetap Wajib Lakukan Ini Walau Belum 'Keluar' Usai Berhubungan

BACA JUGA:Perjalanan Sejarah Sungai Komering: Dari Perdagangan Pinang Hingga Terbelah Menjadi Dua

"Ini BPK belum mengeluarkan untuk temuan tahun 2023, maka yang belum bayar untuk yang di 2022 itu kita terus ingatkan/tagih untuk dibayarkan," Pungkasnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan