Bolehkah Ojol Membonceng Perempuan yang Bukan Mahram? Simak Disini Jawabannya

Ilustrasi artikel Bolehkah Ojol Membonceng Perempuan yang Bukan Mahram? Simak Disini Jawabannya. Foto: Freepik--

JAKARTA, SUMATERAEKSPRES.ID- Bolehkah Ojol pria membonceng seorang wanita menurut Islam? Simak kajian dari Tim Layanan Syariah, Ditjen Bimas Islam Kemenag berikut.

Di era di mana ojek online (ojol) telah menjadi mata pencaharian sebagian besar masyarakat Indonesia, muncul pertanyaan menarik terkait apakah ojol pria boleh membonceng perempuan yang bukan mahram mereka.

Dalam konteks ini, perlu dilakukan kajian keislaman untuk mendapatkan pemahaman yang lebih mendalam.

Dalam Islam, seorang muslim diwajibkan untuk menjauhi perbuatan yang dapat mendekatkan diri pada zina, termasuk berkhalwat (berduaan yang berpotensi menimbulkan syahwat) dengan lawan jenis yang bukan mahram.

BACA JUGA:Loker Terkini, Kemenag RI Buka Rekrutmen 500 Dai untuk Berdakwah di Wilayah 3T, Simak Kriterianya!

BACA JUGA:Meninggalkan Sholat Jumat karena Pekerjaan, Bolehkah? Simak Yuk Jawaban Kemenag Berikut

Namun, dalam banyak kondisi, memandang perempuan bukan mahram dapat diizinkan, terutama dalam konteks muamalah (bermuamalah, seperti jual-beli, bekerja, dan bergaul).

Kitab al-Taqrib, karya Abu Syuja’, menjelaskan bahwa dalam konteks kesaksian dan muamalah, laki-laki diperbolehkan memandang wajah perempuan bukan mahram.

Hal ini sesuai dengan ayat yang menyebutkan bahwa memandang perempuan dalam situasi tersebut diperbolehkan.

Selanjutnya, Al-Majmu’ Syarah al Muhadzab menjelaskan bahwa interaksi antara perempuan dan lelaki yang bukan mahram diperbolehkan dalam Islam, asalkan tidak terjadi khalwat atau potensi fitnah.

BACA JUGA:CATAT! Inilah Kelengkapan Dokumen DRH Yang Wajib Dipenuhi Peserta Lulus CPPK Kemenag

BACA JUGA:Bolehkan Umat Islam Memelihara Anjing, Berikut Jawaban dari Ditjen Bimas Islam Kemenag

Hal ini sejalan dengan prinsip bahwa pergaulan antar jenis kelamin dapat diakui selama tidak melibatkan situasi yang dapat menimbulkan godaan.

Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyah juga menegaskan bahwa antara laki-laki dan perempuan diperbolehkan untuk bermuamalah.

Dalam konteks muamalah seperti jual-beli, laki-laki diizinkan memandang wajah perempuan untuk keperluan transaksi tersebut. Namun, tetap ditegaskan bahwa memandang bagian tubuh lain selain wajah tetap tidak diperbolehkan.

Secara keseluruhan, kajian keislaman menunjukkan bahwa dalam konteks muamalah, ojol pria boleh membonceng perempuan bukan mahram mereka.

Namun, hal ini harus dilakukan dengan penuh kehati-hatian dan memastikan bahwa interaksi tersebut tidak melibatkan situasi yang dapat menimbulkan fitnah atau pelanggaran aturan agama.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan