Jangan Terlambat, Ayo Segera Aktivasi Rekening Simpel PIP Kemdikbud, Batas Aktivasinya Hingga Tanggal Ini Loh!
Info batas aktivasi rekening simpel PIP Kemdikbud. Foto: jawapos--
PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Pengumuman, batas waktu aktivasi rekening simpel PIP Kemdikbud telah diperpanjang hingga 31 Januari 2024.
Ini menggantikan periode sebelumnya yang berakhir pada 31 Desember 2023.
Nah, Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikbud mengumumkan perpanjangan ini melalui laman Instagram resmi @puslapdik_dikbud.
Peserta didik yang belum mengaktifkan rekeningnya dapat memeriksa informasi melalui aplikasi SiPintar di pip.kemdikbud.go.id atau menghubungi sekolah masing-masing.
BACA JUGA:Mengungkap Rahasia Letter of Acceptance Unconditional (LoA) dalam Beasiswa LPDP
BACA JUGA:Wajib Paham, Ini Loh Bocoran Strategi Menulis Esai dan Lolos Wawancara Biar Dapat Beasiswa LPDP!
Proses aktivasi rekening PIP dapat dilakukan oleh siswa, orang tua, atau wali siswa calon penerima PIP.
Siswa yang telah mengaktivasi rekening akan segera diumumkan sebagai penerima PIP melalui Surat Keputusan (SK) pemberian PIP.
Program bantuan PIP Kemdikbud memberikan dukungan berupa uang tunai, perluasan akses.
Juga peluang belajar kepada siswa dan mahasiswa dari keluarga miskin atau rentan miskin.
BACA JUGA:PENGUMUMAN, 11 Januari 2024 Mulai Buka Pendaftaran Beasiswa LPDP 2024 , Cek Syaratnya Di Sini!
BACA JUGA:Ini Perbedaan Beasiswa LPDP Reguler dan PTUD, Sudah Tahu Belum?
Bantuan ini ditujukan untuk anak usia 6 hingga 21 tahun dengan besaran dana yang berbeda, yakni Rp 450 ribu per tahun untuk siswa SD/sederajat.
Lalu Rp 750 ribu per tahun untuk siswa SMP/sederajat, dan Rp 1 juta per tahun untuk siswa SMA/sederajat.