Janjikan Bantu Suara di Pileg 2019, Komisioner KPU OKI Jadi Tersangka
PALEMBANG, KORANSUMEKS.COM - Komisioner KPU OKI, Amrullah Aziz jadi tersangka. Penyidik Unit 2 Subdit I Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Sumsel membenarkan jika Amrullah Aziz menjadi tersangka kasus penipuan. Amrullah Aziz diduga melakukan penggelapan senilai Rp250 juta. Pelapornya adalah Rusdi Tahar. Dia merupakan Calon Anggota Legislatif (Caleg) DPRD Sumsel Dapil Sumsel III OKI dan OI pada Pileg 2019. Penetapan status tersangka terhadap oknum komisioner KPU OKI ini dibenarkan oleh Kms Sigit Muhaimin,SH selaku kuasa hukum pelapor, Minggu 5 Februari 2023. "Benar, telah dinaikkan statusnya menjadi tersangka dan langsung dikonfirmasi ke penyidik," katanya kepada koransumeks.com.
Baca juga : Imbas Cekcok, Mahasiswa KKN Ditembak Baca juga : Meronta, Siswa SD Gagal DiculikDia mengaku sangat berterima kasih dan berharap agar penyidik dapat segera memanggil yang bersangkutan. Dia meminta Amrullahh segera diperiksa sebagai tersangka dan ditahan. Sigit menjelaskan, penetapan tersangka ini setelah sebelumnya dilakukan gelar perkara terhadap kasus ini pada Senin, 30 Januari 2023 lalu. Nah, penipuan ini sendiri terjadi pada Senin 15 April 2019. Lokasinya di Palembang. Saat itu Terlapor (Amrullah) telah merugikan kliennya mencapai Rp 250 juta.