https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Paslon AMIN Beri Perhatian Kasus KM 50 Tol Cikampek

Bidang Riset dan Kajian Tim Hukum Nasional (THN) dari pasangan capres-cawapres Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar beri perhatian kasus KM 50 Tol Cikampek. -Foto: Ist-

JAKARTA, SUMATERAEKSPRES.ID – Pasangan capres-cawapres Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN) siap membuka kembali penyelidikan terhadap kasus dugaan pelanggaran HAM tewasnya enam anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) di Kilometer 50 Jalan Tol Cikampek.

Sebab, paslon AMIN berkomitmen untuk menuntaskan dugaan-dugaan pelanggaran HAM yang terjadi di masa lalu.

“Pasangan Amin punya komitmen dan itu tertuang jelas di dalam visi misinya. Kalau memang dibutuhkan, kami siap membuka kembali penyelidikan terhadap dugaan pelanggaran HAM tewasnya enam pemuda yang tidak berdosa di Tol Cikampek, termasuk juga misalnya membuka kembali Tragedi Kanjuruhan,” ungkap anggota Bidang Riset dan Kajian Tim Hukum Nasional (THN) AMIN,Anang Zubaidy.

Ia menegaskan hal tersebut dalam diskusi bertajuk “Mengarustamakan HAM dalam Visi, Misi, dan Program Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden pada Pemilu 2024” yang diadakan Komnas HAM, sebagaimana dikutip media pada 14 Desember 2023.

BACA JUGA:Tim Hukum AMIN: Penyelesaian Tragedi Kanjuruhan dan KM 50 untuk Penuhi Rasa Keadilan

“Ini menjadi komitmen dari pasangan AMIN. Sehingga kalau pertanyaannya soal komitmen apakah berani membuka pelanggaran-pelanggaran dugaan pelanggaran HAM masa lalu, tentu ini menjadi bagian dari komitmen yang disampaikan oleh pasangan ini,” ujarnya.

Perlu diketahui Anies Baswedan dalam Debat Capres 12 Desember lalu membeberkan empat solusi untuk menghadirkan keadilan dalam Tragedi Kanjuruhan dan KM 50.

Keempatnya yaitu memastikan proses hukum yang adil, mengungkap seluruh fakta untuk menjadi penyelesaian kepada keluarga korban, memberi kompensasi terhadap korban, dan negara harus memberikan jaminan peristiwa seperti Kanjuruhan dan KM 50 tidak boleh terjadi lagi.

Kasus pembunuhan di luar hukum (extra judicial killing) di KM 50 menewaskan enam anggota FPI pada akhir Desember 2020.

BACA JUGA:Ratusan Advokat Sumsel Siap Beri Pendampingan Hukum ke AMIN

Dua anggota Polri ditetapkan sebagai tersangka, yakni Ipda MYO dan Briptu FR. Keduanya didakwa atas perkara tersebut dengan Pasal 338 KUHP dan Pasal 351 KUHP.

Pada sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat 18 Maret 2022, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis bebas dua terdakwa tersebut.

Sementara itu, Ketua THN AMIN, Ari Yusuf Amir mengatakan, transparansi, keadilan, dan fokus pada korban harus dikedepankan dalam penanganan kasus KM 50, termasuk Tragedi Kanjuruhan. 

Tidak tuntasnya penanganan kedua kasus itu dapat menimbulkan apatisme terhadap penegak hukum dan keadilan. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan