Apa Itu Kadaver? Seperti Apa Aturan Penggunaannya? Terkait Geger Penemuan 5 Mayat di Lantai 9 Kampus Unpri
Penemuan 5 mayat di kampus Unpri ternyata Kadaver. Foto: jawapos/national geografic--
MEDAN, SUMATERAEKSPRES.ID - Geger penemuan 5.mayat di lantai 9 kampus Unpri Medan ternyata kadaver.
Lantas, apa itu Kadaver? Bagaimana aturan penggunaannya?
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), istilah "cadaver" atau yang dikenal sebagai "kadaver" dalam bahasa Indonesia merujuk pada jenazah atau mayat.
Kadaver umumnya menjadi bahan praktek anatomi bagi mahasiswa kedokteran.
BACA JUGA:Kapolda Sumut Tegaskan Mayat Cadaver Lumrah Dalam Pendidikan Kedokteran, Ini Pernyataan Lengkapnya
BACA JUGA:Terungkap, Begini Awal Mula Penemuan 5 Mayat di Lantai 9 Kampus Unpri!
Terminologi Hukum Inggris-Indonesia mendefinisikan cadaver atau kadaver sebagai tubuh manusia atau binatang yang sudah meninggal.
Sementara menurut Kamus Besar Ilmu Pengetahuan, kadaver merujuk pada mayat manusia yang diawetkan.
Penting untuk diingat bahwa penggunaan cadaver atau kadaver tidak bisa dilakukan sembarangan.
Penggunaan kadaver untuk keperluan ilmu pengetahuan diatur oleh Undang-undang (UU) Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, khususnya Pasal 120 Ayat (1).
BACA JUGA:Ternyata, 5 Mayat yang Bertumpuk di Kampus itu Sudah Ada Sejak 2008, Untuk Apa?
BACA JUGA:GEGER! Mayat Bertumpuk Ditemukan di Gedung Kampus Viral di Medsos, Ini Pernyataan Rektorat
Pasal tersebut mengizinkan bedah mayat anatomis untuk kepentingan pendidikan di bidang ilmu kedokteran dan biomedik, dengan syarat dilakukan di rumah sakit pendidikan atau institusi pendidikan kedokteran.
Aturan terkait penggunaan kadaver untuk praktikum bedah anatomis juga telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 1981, dengan perubahan terbaru melalui PP Nomor 53 Tahun 2021 tentang Transplantasi Organ dan Jaringan Tubuh.