SPSI dan Karyawan PT WLMI Kompak Tolak PHK Massal, Ini Alasannya
Perwakilan dari karyawan PT Wahana Lestari Makmur Indralaya (WLMI) yang terkena PHK massal mengadu ke DPD SPSI Provinsi Sumsel Jakabaring Palembang, Selasa (12/12/2023). -Foto: Ibnu Holdun/Sumateraekspres.id-
PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - PT Wahana Lestari Makmur Indralaya (WLMI), provinsi Sumatera Selatan merumahkan sebanyak 55 orang karyawannya terhitung, Senin 11 Desember 2023.
Ini merupakan tahap pertama yang dilakukan PT WLMI. Rencana ada sebanyak 168 karyawan yang bakal mereka putus hubungan kerja (PHK) secara massal.
Mereka mengadu ke DPD SPSI Provinsi Sumsel, Jakabaring Palembang Selasa siang kemarin (12/12/2023).,
“Rencana ada pemutusan hubungan kerja (PHK) massal PT WLMI sebanyak 168 orang karyawan. Dilaksanakan dalam dua gelombang. Pertama 11 Desember 2023, dan kemudian akan dilakukan tanggal 8 Februari 2023.
BACA JUGA:Debat Capres Cawapres: Ganjar Tegaskan Ingin Sikat Korupsi
Tahap pertama 55 pekerja, semuanya sudah dilakukan 11 Desember 2-23. Untuk tahap selanjutnya kita belum tahu.
Umumnya mereka yang dipecat Tahap pertama yang dipecat mereka yang sudah bekerja 3 hingga 5 tahun keatas. Kompensasi, yang diberikan tidak sesuai dengan hak pekerja.
Baik hak cuti, jam kerja berlebih dan uang penghargaan” Ini dikatakan, Ilham, menemani rekan kerjanya untuk menolak PHK di sekretariat SPSI.
Dijelaskan Ilham, pemecatan yang dilakukan perusahaan pembuatan kayu plywood ini sepenuhnya mendapatkan penolakan dari karyawan yang di PHK.
BACA JUGA:Debat Capres Cawapres, Prabowo Subianto Puji Kepemimpinan Jokowi
”Jadi kita tolak dengan alasan efisiensi. Kita berharap tidak ada karyawan yang dirumahkan. Mengingat sejauh ini karyawan masih berharap dapat bekerja kembalil,” kata dia.
Senada dikatakan Triani, salah satu karyawati yang menolak dengan tegas pemecatan ini.
Perwakilan dari karyawan PT Wahana Lestari Makmur Indralaya (WLMI) yang terkena PHK massal mengadu ke DPD SPSI Provinsi Sumsel Jakabaring Palembang, Selasa (12/12/2023). -Foto: Ibnu Holdun/Sumateraekspres.id-
“Intinya kami menolak untuk di PHK. Dan apa yang diberikan oleh Perusahaan tidak sesuai dengan undang-undang. Dan kita akan tempuh upaya lain hingga tingkat pengadilan,” cecarnya.