Berawal dari Laporan 110, Bandar Judi Togel Ditangkap Polisi di Rumahnya

BATURAJA, KORANSUMEKS.COM – Jajaran Polsek Pengandonan Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) selalu gerak cepat melayani masyarakat. Buktinya, dalam  menindaklanjuti laporan warga melalui call centre 110 tentang adanya bandar judi togel di Desa Gunung Liwat. Polsek Pengandonan OKU langsung memberikan respons cepat untuk segera melakukan pengamanan terhadap bandar tersebut. Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh koransumeks.com. kapolsek Pengandonan AKP Dwi Hendro Saputra SH bersama anggota turun melakukan penyelidikan dan pengecekan.  Mereka langsung terjun ke tempat pelaku. Saat mendapatkan informasi terkait bisnis terlarang itu. Polsek Pengandonan langsung mendatangi rumah tersangka. Hasilnya, memang  benar tersangka Andri (54) warga Desa Gunung Liwat, Kecamatan Pengandonan, membuka lapak judi togel  tersebut di rumahnya. Tersangka Andri akhirnya ditangkap Rabu, 2 Februari 2023 sekitar Pukul 22.00 WIB. “Ada beberapa barang bukti (BB) yang diamankan,” ujar AKP Dwi Hendro Saputra SH kepada koransumeks.com, Kamis 2 Februari 2023.

Baca juga : Tahan Ijazah Alumni, SMK IHS Berdalih SPP dan Uang Ujian Nunggak Rp500 Juta Baca juga : Tahukah Kamu? Rata-Rata Wanita Sumsel Lahirkan Dua Anak, Cek Faktanya Disini
Polsek Pengandonan membawa BB Deperti uang pecahan Rp 100.000 sebanyak 2 lembar, uang pecahan Rp 50.000 sebanyak 4 lembar, uang pecahan Rp 5 ribu sebanyak 7 lembar. "Lalu, ada juga uang pecahan Rp 2.000 sebanyak 118 lembar, dan uang pecahan Rp 1.000 sebanyak 23 lembar. Juga ada kalkulator, 1 unit HP, pena, dan 9 potongan kertas rekapan nomor," pungkas Kapolsek. (bis/alf)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan