Anggap Dakwaan JPU Prematur, Hotman Pastikan Teddy Minahasa Eksepsi

JAKARTA, KORANSUMEKS.COM - Masih ingat dengan kasus narkoba Irjen Teddy Minahasa ? Kini proses hukum terhadap tersangka itu sudah masuk dalam persidangan. Teddy Minahasa didakwa menjual narkoba hasil sitaan oleh jaksa di di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Kamis, 2 Februari 2023. Namun, Teddy Minahasa melawan. Dia melalui kuasa hukum Hotman Paris Hutapea memastikan akan melakukan eksepsi. Hotman menyebut jika Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyampaikan dakwaan prematur dalam persidangan tersebut.

Baca juga : Bukan karena Janda atau Kembang Desa, Ini Alasan Suami Bisa Selingkuh Baca juga : Instagram Hotman Paris Diserbu Netizen Usai Posting Berita Koran Sumatera Ekspres, Komentarnya kritis-kritis
"Jadi kita langsung mengajukan eksepsi,' kata Hotman. Menurut pengacara kondang tersebut, dakwaan JPU prematur lantaran tak adanya pemeriksaan beberapa saksi. Padahal, kata Hotman Paris seharusnya saksi tersebut diperiksa terlebih dahulu. Dimana, Teddy Minahasa yang saat itu mendapat mutasi jadi Kapolda jatim  disangkakan terlibat dalam proses penukaran sabu seberat 35 kilogram dengan tawas.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan