Nekad Habisi Korban, Berdalih Tak Mau Bayar Utang
SENPIRA: Sat Reskrim Polrestabes Palembang menunjukkan senpira laras pendek milik kedua pelaku yang digunakan untuk menghabisi korban Kgs M Rudi dalam konferensi pers, kemarin. -FOTO : BUDI/SUMEKS-
PALEMBANG - Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Polrestabes Palembang, akhirnya berhasil menangkap dua pelaku yakni, M Ariansyah (30) warga Jl DI Panjaitan Lr Pahlawan I Kelurahan Bagus Kuning Plaju dan Ari Putra alias Timuk (26) warga Jl DI Panjaitan Lr Samarinda Kelurahan Sentosa Kecamatan Seberang Ulu II.
Keduanya dibekuk di Lhokseumawe, Aceh Utara, belum lama setelah sebulan bersembunyi. Diketahui, keduanya telah melakukan penembakan terhadap Kgs M Rudi (32) warga Lr Tangga Panjang Kecamatan Jakabaring. Korban sempat dirawat di RS Bhyangkara selama dua hari, namun nyawanya tak tertolong.
Saat kejadian korban ditembak di bagian dada pada Jumat (27/10) lalu sekitar pukul 10.00 WIB di kawasan Jl DI Panjaitan Lr Lama Laut, Bagus Kuning Kecamatan Plaju. Dari pengakuan para pelaku, korban memiliki utang sebesar Rp120 juta dan meminjam motor pelaku tadi tidak mau membayar dan terserah maunya apa.
“Setelah melakukan penyelidikan, akhirnya mendapatkan informasi keberadaan para pelaku. Dan, setelah pastikan anggota langsung bergerak ke Aceh untuk menangkap setelah berkoordinasi dengan Polda Aceh dan Polres Lhokseumawe,” ujar Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono via Kasat Reskrim, AKBP Haris Dinzah di sela konferensi pers, Kamis (30/11).
Dijelaskan AKBP Haris Dinzah, kedua pelaku diamankan ditempat berbeda. “Ada diamankan di kawasan perkebunan dan di salah satu hotel yang di kawasan Lhokseumawe,” jelasnya.
Dari hasil penyidikan, lanjutnya, sebelum kejadian, korban ini menghubungi salah satu pelaku dan mengajak bertemu di TKP untuk menyelesaikan permasalahan. Dari pertemuan tersebut, korban seolah- merasa tak sanggup membayar utang dan berserah diri. “Mendengarkan perkataan korban, pelaku Ari Putra menjadi emosi dan memberi kode ke Ariansyah untuk menembak kaki korban,” jelasnya.
Setelah korban terjatuh, ternyata bukan minta maaf dan akan membayar utangnya namun berusaha merebut pistol yang dipegang Ariansyah. Dan, akhirnya korban dan kedua pelaku terjadi pergumulan untuk merebut pistol itu.
Melihat hal tersebut, Ari Putra pada saat itu juga langsung mencabut pistolnya dan juga menembak korban di dada kanan dan juga tangan sebelah kiri yang membuat korban tadi tersungkur. “Setelah itu, kedua pelaku saat itu juga langsung kabur,” bebernya.
Selain mengamankan kedua pelaku, polisi juga mengamankan satu pucuk senpira laras pendek milik salah satu pelaku. Sedangkan senpira lainnya dibuang pelaku ke sungai yang ada tidak jauh dari lokasi serta baju yang digunakan para pelaku saat melakukan aksinya tersebut.
“Adapun untuk kedua pelaku, dijerat pasal 180 ayat 2 ke 3 KUHP dengan ancamannya di atas lima tahun. Untuk pistol satunya itu masih terus dicari. Setelah semua berkas ini lengkap, akan kita serahkan ke penuntur umum,” terangnya.
Tersangka Ari Putra mengaku dirinya dan korban tidak mempunyai permasalahan pribadi. Namun memang saat korban memiliki utang dengannya dan meminjam motor. “Karena utang ini sudah lama, dan meminta motor yang dipakai minta dikembalikan,” katanya.
Namun, lanjutnya, karena tidak ada kabar, lantas terjadi komunikasi ia dan korban hingga akhirnya korban tersebut mengajak dirinya bertemu. “Saya pikir mau bertemu mau membayar utang dan motor dikembalikan ternyata dia (korban, red) malah tidak mau membayar utang,” ujarnya.
Sehingga, Ari terpaksa menembak bagian kaki. Ternyata bukan menyerah tapi korban nekad merebut pistol. “Jadi saya tembak dada kanan dan tangan sebelah kiri hingga mati. Sudah itu kami kabur ke Aceh,” pungkasnya. (afi)