Dinkop UKM OKI Minta KUD Marga Mulya Audit Eksternal, Ada Apa?

KUD Marga Mulya Kecamatan Pedamaran Timur (Petir) Kabupaten OKI.-Foto : Ist-

KAYUAGUNG, SUMATERAEKSPRES.ID -  Hasil audit internal terhadap neraca keuangan yang dilakukan dewan pengawas KUD Marga Mulya Kecamatan Pedamaran Timur (Petir) Kabupaten OKI dinilai meragukan.

Untuk itulah Dinas Koperasi (Dinkop) UKM dan Perindustrian OKI meminta agar dilakukan audit eksternal dengan menggunakan jasa akuntan publik profesional.

Alasan dari pihak Dinkop UKM OKI yang meminta agar dilakukan audit internal agar didapatkan hasil pemeriksaan yang obyektif dan lebih optimal lagi.

"Itu sebagai respons dan jawaban kami atas surat yang dilayangkan oleh dewan KUD Marga Mulya yang mengajukan untuk dilakukannya RAT selama tiga tahun mulai dari 2021 hingga 2023,"  ungkap Kadiskop UKM dan Perindustrian OKI, Suhaimi,AP,M.Si dikonfirmasi awak media melalui sambungan ponsel, Senin (27/11/2023) sore. 

BACA JUGA:Pengawas KUD Marga Mulia Ungkap Kejanggalan Dana Lebih Rp6 Milyar

Hal itu tertuang dalam surat balasan yang dikeluarkan Dinkop UKM dan Perindustrian OKI terhadap KUD Marga Mulya dengan nomor 513/728/DKUKMP/XI/2023.

Dimana dalam surat itu merupakan respon dari Dinkop UKM dan Perindustrian OKI atas surat KUD Marga Mulya yang mengajukan rencana merangkap rapat anggota tahunan (RAT) dari tahun 2021,2022,2023.

Yang paling menarik dalam surat itu, Dinkop OKI masih menyarankan KUD Marga Mulya diwajibkan audit eksternal menggunakan akuntan publik meski sebelumnya telah dilakukan audit internal yang dilakukan dewan pengawas KUD itu sendiri.

Meski begitu, Suhaimi enggan berkomentar banyak terkait dengan permasalahan yang menyandung koperasi binaannya tersebut.

BACA JUGA:Eks KUD Minanga Ogan OKU Minta Bentuk Satgas Mafia Tanah

Sebab KUD Marga Mulya asal Desa Tanjung Makmur Kecamatan Pedamaran Timur OKI itu diketahui tengah menghadapi gugatan perdata oleh anggotanya sendiri di PN Kayu Agung.

"Saya gak bisa komentar banyak karena KUD tersebut sudah masuk ranah persidangan,"ucap dia dikomfirmasi.

Terkait itu, Teguh Waluyo selaku anggota KUD Marga Mulya yang melayangkan gugatan membeberkan salah satu bukti yang dia dapatkan dalam persidangan.

Dimana dalam sidang gugatan perdata yang dipimpin hakim ketua Majelis hakim Tira Tirtona SH MHum anggota M Rizki SH dan Dany Agustinus SH beragendakan pembuktian, pada Rabu (22/11/2023) lalu.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan