Sinergi PLN-Stakeholder Amankan Aset Lahan

PASANG PLANG: Petugas PLN melakukan pemasangan plang hak milik untuk pengamanan aset Proyek Strategis Nasional (PSN), khususnya pada ketenagalistrikan GITET 275 kV Kenten. -Foto: PLN FOR SUMEKS -

PSN Ketenagalistrikan GITET 275 kV Kenten

BANYUASIN - PT PLN (Persero) baru-baru ini melaksanakan pengamanan aset Proyek Strategis Nasional (PSN), khususnya pada ketenagalistrikan GITET 275 kV Kenten. Lokasinya di Kelurahan Talang Keramat, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin. 

General Manager PLN Unit Induk Pembangunan Sumbagsel, Wahidin, menjelaskan infrastruktur ketenagalistrikan GITET 275 kV Kenten ini memegang peranan penting di sistem kelistrikan Sumatera. 

“GITET 275 kV Kenten sebagai salah satu PSN yang menjaga keandalan pasokan listrik di wilayah Kota Palembang, Banyuasin, dan sekitarnya. Sehingga pembangunan ini menjadi sangat penting dan vital dalam menyalurkan listrik dari sumber energi mulut tambang di Sumsel kepada pelanggan,” ujar Wahidin. 

Didukung seluruh stakeholder Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, Polres Banyuasin, Perwakilan Pemda Banyuasin, pihak Camat Talang Kelapa, dan Kelurahan Talang Keramat. Peran PLN sebagai perusahaan milik negara yang bergerak di bidang ketenagalistrikan memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan keberlangsungan penyediaan tenaga listrik bagi seluruh masyarakat Sumsel.

Lahan GITET 275 kV Kenten dalam perolehannya berada di atas Sertipikat SHM No 5117 dengan luas 19.154 m2. Dimana jenis surat tanah yang satu ini merupakan sertifikat tertinggi dan paling kuat di mata hukum. Adapun proses prapengadaan lahannya dilakukan sejak 2017 dan pembebasan lahan pada 2019 namun sampai dengan saat ini pem-bangunan konstruksi belum dapat dilaksanakan karena adanya okupasi dari pihak lain. 

Diharapkan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan ini dapat dimulai dan segera dirampungkan. Sehingga sistem kelistrikan yang semakin andal akan segera tersedia. Dengan begitu, dapat memberikan peluang kepada seluruh masyarakat dan investor dalam mengembangkan usahanya di Provinsi Sumsel dan sekitarnya. 

Selama rentang waktu hingga saat ini, terdapat beberapa gugatan oleh pihak lain di Pengadilan Negeri (PN) Pangkalan Balai. Berdasarkan hasil putusan menyatakan bahwa gugatan tidak dapat diterima. Kemudian PLN melalui pendampingan Kejati Sumsel melayangkan somasi sebanyak 2 kali. Namun tidak mendapatkan tanggapan dari pihak yang melakukan okupasi. Selanjutnya diadakan rapat sosialisasi pada 20 November 2023 di Kejati Sumsel dihadiri seluruh stakeholder dan pihak pelaku okupansi. 

“Meskipun terdapat sedikit penolakan dari pihak yang melakukan okupansi dan kuasa hukumnya. Alhamdulillah pada pelaksanaannya tidak ada kendala sama sekali,” ungkapnya. Tindakan ini bentuk keseriusan PLN menjaga aset negara, serta upaya mengamankan, memelihara, menggunakan sekaligus mendayagunakan aset yang dikuasai pihak lain yang tidak memiliki hak atas lahan tersebut.

“Dalam upaya pengamanan Lahan tersebut, PLN telah melakukan tindakan persuasif dengan menemui dan berkoordinasi dengan pihak yang melakukan okupansi dan kuasa hukumnya, serta melakukan pendampingan dari stakeholder,” jelasnya lagi. 

Keberhasilan pembangunan PSN untuk menunjang kepentingan umum membutuhkan situasi aman dan kondusif. Sehingga perlu saling sinergi dalam pelaksanakan peng-amanan aset. (dik/fad)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan