Ingin Liburan ke Luar Negeri? Ini Tata Cara Membuat Paspor dan Memperbaruinya
TAK PERLU PASPOR: Masuk Singapura via Imigrasi Changi Tak Perlu paspor lagi.--imigrasi.go.id
PALEMBANG,SUMATERAEKSPRES.CO.ID-Musim lbur natal dan tahun baru sudah di depan mata, siapa nih yang ingin memperbarui paspor untuk liburan ke luar negeri?
Paspor Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Paspor adalah dokumen yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia kepada warga negara Indonesia untuk melakukan perjalanan antarnegara yang berlaku selama jangka waktu tertentu.
Saat ini, untuk masa berlaku paspor adalah 10 tahun.
Namun, papsor ini bisa dengan masa berlaku 10 tahun hanya diberikan kepada warga negara indonesia yang telah berusi 17 tahun atau sudah menikah.
Paspor terdiri dari 3 jenis yaitu paspor dinas, paspor diplomatik, dan paspor biasa.
Dari ketiga jenis paspor tersebut, hanya satu yang bisa dimiliki oleh masyarakat pada umumnya yaitu paspor biasa yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi.
Untuk paspor dinas dan paspor diplomatik diterbitkan oleh Kementerian Luar Negeri.
Tujuan Mengurus Paspor
Wisata: Banyak orang mengurus paspor karena ingin melakukan perjalanan wisata ke negara-negara lain.
Bisnis: Bagi pebisnis yang sering melakukan kunjungan ke negara-negara lain untuk urusan bisnis.
Studi: Mahasiswa yang ingin belajar di luar negeri juga membutuhkan paspor sebagai syarat untuk mendapatkan visa pelajar dan izin tinggal di negara tujuan studi.
Medis: Beberapa orang melakukan perjalanan ke luar negeri untuk mendapatkan perawatan medis atau operasi tertentu.
Paspor diperlukan untuk tujuan ini agar mereka dapat masuk ke negara tujuan dan mendapatkan perawatan yang diperlukan.
Keluarga: Mengajukan paspor juga dapat menjadi persiapan jika ada kesempatan perjalanan keluarga atau reuni bersama anggota keluarga yang tinggal di luar negeri.
Karier atau Pekerjaan: Beberapa pekerja mungkin perlu melakukan perjalanan ke negara lain atas keperluan tugas atau penugasan dari perusahaan mereka.
Paspor adalah persyaratan penting dalam hal ini.
Umroh/ Haji : Paspor adalah syarat utama ketika sesorang hendak melakukan ibadah Umroh/ Haji.
BACA JUGA:Kantong Anti Jebol! Inilah 4 Trik Berhemat Liburan ke Singapura
Sebelum melakukan permohonan pastikan, Anda sudah menyiapkan kelengkapan dokumen. Antara Lain:
1. KTP yang berlaku atau surat pindah ke luar negeri
2. Kartu Keluarga
3. Dokumen berupa akta kelahiran, akta perkawinan, buku nikah, ijazah, atau surat baptis
4. Surat pewarganegaraan Indonesia bagi orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan peraturan perundang-undangan
5. Surat penetapan ganti nama
Yang sering digunakan adalah paspor biasa baik elektronik atau (e-paspor) atau non elektronik.
Untuk membuatnya masyarakat harus melakukan pendaftaran melalui aplikasi M-paspor yang dapat diunduh melalui App Store atau Google Play.
BACA JUGA:Siapkan 40.258 Tiket Natal-Tahun Baru, Buka Posko Mudik Selama Liburan
Tata Cara Mendaftar M-paspor:
1. Instal dan buka aplikasi M-Paspor
2. Lakukan Pendaftaran dengan cara klik 'Daftar Akun'
3. Isi Data Diri
4. Anda bakal menerima kode OTP melalui email, lalu masukan kode OPT untuk melakukan verifikasi
5. Setelah masuk ke menu utara klik 'Pengajuan Permohonan' dan lengkapi kuesioner dengan benar sebelum mengunggah foto
6. Anda juga bisa menambahkan nama pemohon dengan klik 'Tambah Pemohon'
7. Lalu tentukan lokasi kantor imigrasi dan jadwal kedatangan untuk memproses permohonan
8. Jika sudah selesai memilih lokasi dan tanggal kedatangan akan muncul tampilan informasi paspor yang bisa anda klik untuk mendapatkan faktur dalam bentuk PDF
Cara Ajukan Permohonan Secara Manual:
1. Isi data di aplikasi yang disediakan pada loket permohonan dan lampirkan dokumen kelengkapan persyaratan
2. Tunggu pejabat imigrasi memeriksa kelengkapan dokumen dan persyaratan
3. dapatkan tanda terima permohonan dan kode pembayaran dari pejabat imigrasi setelah dokumen persyaratan dinyatakan lengkap
4. jika dokumen persyaratan dinyatakan belum lengkap, terima dokumen permohonan yang dikembalikan pejabat imigrasi, permohonan dianggap ditarik kembali
Adapun mekanisme penerbitan yang dilakukan mulai dari pemeriksaan kelengkapan, pembayaran biaya paspor, pengambilan foto dan sidik jari, wawancara, verifikasi, dan adjudikasi.
Sedangkan biaya untuk penerbitan paspor untuk non elektronik Rp 350.000 dan elektronik mencapai Rp 650.000. Pihak imigrasi juga menyediakan layanan percepatan selesai pada hari yang sama dengan harga Rp 1 juta.
BACA JUGA:Libur Panjang Tak Lama Lagi, Yuk Ikuti Cara Berhemat Agar Bisa Liburan Akhir Tahun yang Menyenangkan
Syarat Perpanjangan Paspor Online 2023
Masa berlaku paspor di Indonesia yang sebelumnya berlaku selama 5 tahun. Kini setelah penerbitan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2020 masa berlaku menjadi 10 tahun.
Tidak seperti KTP, paspor harus terus diperpanjang jika masa berlakunya mendekati habis.
Paling tidak waktu perpanjangan yang bisa dilakukan 6 bulan sebelum masa paspor berakhir.
Alasannya, maskapai penerbangan hanya mau menerima penumpang dengan paspor minimal masa aktif enam bulan sebelum masa berlaku habis.
Dengan syarat menggunakan paspor lama, KTP beserta fotokopinya.
Juga surat keterangan bagi yang belum punya KTP
Berikut caranya :
1. Siapkan dokumen yang dibutuhkan sebagai syarat perpanjangan paspor online
2. buka aplikasi M-Paspor dan login dengan akun anda
3. Pastikan nama, tanggal lahir dan identitas lain sesuai
4. setelah itu pilih kantor imigrasi yang ada tuju.
5. Pilih jumlah pemohon perpanjangan paspor online dan atur waktu kedatangan
6. simpan bukti pendaftaran berupa kode QR
7. Setelah pendaftaran online selesai, datangi kantor imigrasi yang dipilih sesuai dengan waktu kedatangan
8. Tunjukkan bukti pendaftaran berupa kode QR kepada petugas
9. Akan ada pemeriksaan berkas, lalu tunggu hingga Anda dipanggil ke ruangan untuk sesi foto, wawancara, dan pengambilan sidik jari
10. Anda bakal mendapat slip biaya perpanjang paspor online dan silahkan lunasi pembayaran
11. Proses perpanjangan paspor selesai dan Anda tinggal menunggu paspor baru diterbitkan. Biasanya, proses penerbitan paspor adalah 3-4 hari kerja setelah pembayaran
12. Jika paspor baru sudah terbit, Anda bisa mengambilnya di kantor imigrasi yang sama dengan proses pembuatan atau memilih opsi paspor dikirim ke alamat domisili.(berbagai sumber)