140 Penyalur BBM Kena Sanksi

Antre BENSIN: Sejumlah pengendara mengantre bahan bakar minyak (BBM) di SPBU Kertapati. Sebanyak 140 SPBU disanksi karena melanggar aturan seperti melakukan pengisian BBM bersubsidi ke konsumen menggunakan jeriken dan pengisian berulang dengan tangki modi-Foto : BUDIMAN/SUMEKS -

Mengisi Jeriken hingga Pengisian Berulang Tangki Modifikasi

PALEMBANG -  Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel memastikan penyaluran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi secara tepat sasaran dan sesuai aturan. Area Manager Communication, Relation & CSR Sumbagsel, Tjahyo Nikho Indrawan, mengatakan, pihaknya terus memastikan distribusi energi untuk ma-syarakat tetap aman dan tak mengalami kendala.

“Pertamina terus melakukan upaya-upaya distribusi tepat sasaran sesuai dengan sektor pengguna di Peraturan Pemerintah Nomor 191 Tahun 2014 agar kuota yang telah disiapkan mencukupi hingga akhir tahun,” ujar Nikho, kemarin.

Dikatakan, Pertamina juga selalu memberikan pembina-an apabila menemukan SPBU yang beroperasi tidak sesuai ketentuan. Baik itu dari aspek operasional, pelayanan, maupun aspek complience dalam penyaluran BBM bersubsidi. 

Bentuk pembinaan yg dilakukan mulai dari teguran atau peringatan, penghentian sementara pasokan BBM bersubsidi, pembayaran denda selisih harga subsidi, sampai nantinya dilakukan PHU (pemutusan hubungan usaha). Pembinaan dilakukan agar operasional SPBU dapat terus membaik dari waktu ke waktu.

Dijelaskan, pada periode Januari hingga Oktober 2023, Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel telah memberikan pembinaan kepada 140 lembaga penyalur BBM di wilayah Sumbagsel, di antaranya di wilayah Sumsel sebanyak 21 SPBU, wilayah Jambi 26 SPBU, lanjut wilayah Bangka Belitung sebanyak 25 SPBU, sedangkan wilayah Lampung 49 SPBU dan Bengkulu sebanyak 19 SPBU.

“Beberapa pelanggaran SPBU itu yakni pengisian BBM subsidi ke konsumen menggunakan jeriken dan pengisian ber-ulang ke kendaraan menggunakan tangki modifikasi yang sanksinya antara lain pemberian surat peringatan hingga pemberhentian sementara penyaluran BBM bersubsidi. “Pemberian sanksi tersebut berdasarkan investigasi mandiri Pertamina maupun laporan masyarakat atas praktik penyalahgunaan distribusi BBM dan LPG subsidi yang terkonfirmasi juga dari investigas mandiri kami,” imbuh Nikho.

Ketua Hiswana Migas DPC Lampung, Rudy Hartanto, me-ngatakan, adanya penerapan wajib QR Code untuk pembelian BBM Subsidi dalam program Subsidi Tepat, terbukti dapat meminimalisir adanya potensi penyalahgunaan BBM bersubsidi.

“Sistem subsidi tepat terbukti dapat meminimalisir potensi penyalahgunaan BBM bersubsidi, sistem ini memang belum sempurna, masih perlu beberapa area untuk improvement, seperti sistem barcode yang masih statis sehingga memungkinkan penggandaan barcode. Namun, Hiswana Migas Lampung siap mendukung penuh pelaksanaannya serta akan ikut mengawal penyempurnaannya,” ujar Rudy.

Dia pun memberikan tips dan trik agar SPBU tidak menerima pembinaan dari Pertamina di antaranya melakukan penerapan sistem full integrasi, rutin melaksanakan self audit karyawan melalui pengecekan CCTV dan administrasi, dan evaluasi berkala performance karyawan melalui sistem reward dan punishment yang membangun, serta melaporkan atas setiap potensi penyalahgunaan BBM Subsidi.

“Kami juga berterima kasih kepada masyarakat yang proaktif membantu pengawalan dengan melaporkan apabila mengetahui adanya tindak pidana penyalahgunaan BBM bersubsidi. Masyarakat dapat melapor kepada  kepolisian terdekat atau menghubungi Pertamina Call Center 135,” tutup Nikho. (yun/fad) 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan