Pemkab Muba Sampaikan Dua Raperda

Pj Bupati Muba Apriyadi saat menyampaikan dua raperda inisiatif Pemkab Muba dalam sidang paripurna DPRD Muba, kemarin.--

MUBA,SUMATERAEKSPRES.ID - Penjabat Bupati Musi Banyuasin (Muba) H Apriyadi Mahmud menyampaikan penjelasan dua Raperda inisiatif Pemkab Muba.

Penjelasan tersebut berlangsung pada Rapat Paripurna Masa Persidangan I Rapat ke-27, yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Muba, Senin (6/11).

Rapat Paripurna ini dipimpin oleh Ketua DPRD Muba H Sugondo dan dihadiri para Wakil Ketua DPRD Muba.

Selain itu, anggota DPRD Muba, Pj Sekda Muba Musni Wijaya SSos MSi, perwakilan Forkopimda, para Staf Ahli Bupati, Asisten serta Kepala Perangkat Daerah Muba.

BACA JUGA:Para Kades-Perangkat Desa Muba Timba Ilmu Tentang Pangan-Stunting

BACA JUGA:Warga Serbu Layanan Adminduk Gratis Stand Disdukcapil di Muba Expo

Disampaikan Apriyadi, Dua Raperda inisiatif Pemkab Muba yakni, Raperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman dan Perlindungan Masyarakat.

Dengan tujuan, untuk menciptakan rasa aman dan tenteram di masyarakat, meminimalisir terjadinya gangguan sosial, meningkatkan kualitas pembangunan.

Kemudian, meningkatkan kesadaran dan ketaatan hukum masyarakat,dan menumbuh kembangkan budaya disiplin dan peran serta masyarakat.

"Selanjutnya Raperda tentang penambahan penyertaan modal pemerintah daerah Kabupaten Muba kepada PT. Bank Pembangunan Daerah Sumatera selatan  dan Bangka Daerah Belitung," katanya.

BACA JUGA:Pemkab Muba Ungkap Strategi Entaskan Kemiskinan Ekstrem

BACA JUGA:Stunting Turun di Bawah 13 Persen, Target Muba 2024

Dengan tujuan untuk mengoptimalkan dana pemerintah daerah yang tersisa dan menjadi produktif.

"Kemudian dividen yang diperoleh dari penyertaan modal ini menambah pendapatan asli daerah dan dapat digunakan digunakan untuk membiayai penyelenggaran pemerintahan,"bebernya.

Pada kesempatan yang sama Anggota DPRD Muba, H Ahmadi SE juga menyampaikan penjelasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.

Sasaran yang ingin dicapai adalah, terciptanya koordinasi terpadu antara Pemerintah Kabupaten, sektor swasta dan masyarakat dalam upaya perlindungan dan pemberdayaan terhadap petani yang berada di Wilayah Muba.

BACA JUGA:Pemkab Muba Tingkatkan Layanan Publik dan Kapasitas SDM

BACA JUGA:Pemkab Muba Kendalikan Inflasi dengan Mewaspadai Tiga Komoditas Pangan

Lanjut Ahmadi, adapun arah dan jangkauan pengaturan Raperda tersebut yaitu, Menjamin dan memenuhi hak konstitusional petani di Kabupaten Muba khususnya dibidang pertanian.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan