PHP Tak Kunjung Usai! Para Pedagang Cinde Tuntut Kepastian

MANGKRAK Kondisi terkini sisa bangunan Pasar Cinde yang sudah dibongkar tapi tak kunjung dibangun menjadi Aldiron Plaza Cinde. FOTO: NET--

Kelanjutan Pembangunan Aldiron Plaza dan Uang Rp8,4 M 

SUMATERAEKSPRES.ID - PALEMBANG - Penyidikan kasus mangkraknya pembangunan Pasar Cinde masih berjalan. Belum ada tersangka. Menunggu kejelasan proses hukum itu, para pedagang menuntut kepastian kelanjutan dari rencana pembangunan Aldiron Plaza Cinde tersebut.

Apalagi, para pedagang sudah berikan uang pembelian kios/petak dengan total Rp8,4 miliar kepada pengembang Aldiron Plaza tersebut.

"Tapi sampai saat ini, kami belum mendapatkan kepastian apakah Aldiron Plaza Cinde akan dilanjutkan pembangunannya atau tidak. Bahkan kabarnya, Dirut   Magna Beatum, kontraktor pembangunan Aldiron Plaza Cinde sudah meninggal,” kata juru bicara konsumen Aldiron Plaza Cinde, Johan Tjahaja SE MM MH, kemarin (1/11).

Pihaknya terus mengikuti perkembangan pembangunan dan kasus mangkraknya Pasar Cinde. Termasuk adanya gugatan di PTUN Palembang yang diajukan Magna Beatum kepada Pemprov Sumsel karena telah membatalkan sepihak kerja sama itu.

BACA JUGA:Update Kasus Pasar Cinde, Mantan Sekda Kota Palembang Harobin Mustofa Penuhi Panggilan Kejati Sumsel

BACA JUGA:Pemeriksaan Dua Saksi Baru dalam Kasus Korupsi Pembangunan Pasar Cinde, Pengusutan Terus Dilakukan

“Kami sebagai pembeli atau konsumen bertanya terkait hak kami. Uang sudah dibayar," cetusnya. Untuk itu, kata Johan, pihaknya akan meminta kepastian kepada Pemprov Sumsel terhadap persoalan ini. Sebab, yang menunjuk Magna Beatum sebagai kontraktor pembangunan Aldiron Plaza Cinde adalah Pemprov.

"Ini harus clear and clean. Kami dulu percaya beli kios/petak di Aldiron Plaza karena kontraktor itu ditunjuk oleh Pemprov,” imbuhnya. Hanya ada dua hal yang hendak dipastikan para pedagang. Kalau Aldiron Plaza terus dibangun, bagaimana dengan uang yang sudah mereka bayarkan ke Magna Beatum.

“Tapi kalau tidak jadi, bagaimana nasib uang kami yang sudah disetor. Siapa yang akan mengembalikan kerugian kami Rp8,4 miliar itu," tandas Johan. Saat ini, pihaknya sedang mempertimbangkan untuk membawa kasus tersebut ke jalur hukum dan melaporkan pihak terkait. 

"Kami tunggu dulu hasil dari proses hukum di Kejati Sumsel dan PTUN," imbuhnya. 

Terpisah, Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH, mengatakan, proses penyelidikan dan penyidikan yang saat ini dilakukan oleh Kejati Sumsel sudah ke tahap pemeriksaan para saksi. “Terkait Dirut  Magna Beatum yang informasinya sudah meninggal, akan kita koordinasikan lagi dengan jaksa penyidik," pungkasnya. (AFI)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan