Kasus Terbesar, Kuras 483 Rekening

--

Salah satu kasus terbesar penipuan dengan modus file Android Package Kit (APK) berhasil diungkap jajaran Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Februari 2023 lalu. Sebanyak 33 pelaku komplotan Palembang berhasil menguras 483 rekening milik 493 korbannya.  Mereka berhasil menggasak uang senilai Rp 12 miliar.  

Salah satu korban bahkan dikuras uangnya sampai Rp800 juta. Sebanyak 13 dari 33 pelaku sudah tertangkap dari tiga daerah berbeda.

Palembang, Makassar dan Banyuwangi. “Modifikasi APK peretasan yang dibuat para pelaku tersebut telah menyasar lebih dari 493 korban.

Modusnya mengirimkan informasi jasa pengiriman tracking melalui APK modifikasi yang dikirimkan melalui aplikasi WhatsApp," jelas Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid, beberapa waktu lalu. 

BACA JUGA:Guru PJOK Bohongi Teller, Sebut Rp1,4 M Hasil Jual Walet

BACA JUGA:WOW! Oknum Guru PPPK Asal Sumsel Otaki Penipuan Via Aplikasi Undangan, Bobol Rekening Pengusaha Rp 1,4 M

Sebanyak 13 tersangka yang sudah tertangkap berinisial RR, WEY, AI, AK, AD, E, S, R, W, R, RK, NP, dan H. Para tersangka itu memiliki peran yang berbeda. Sesuai spesialisasi masing-masing. Ada yang jadi developer aplikasi yang sudah dimodifikasi, agen database calon korban (nasabah bank), pelaku social enginering (rekayasa sosial), penguras rekening, dan pelaku penarikan uang. 

“Para pelaku memodifikasi APK untuk mendapatkan akses ke inbox SMS perangkat korban, untuk mendapatkan kode OTP yang diterima korban, terutama kode OTP dari aplikasi mobile banking dan e-wallet," bebernya.

Atas perbuatannya, 13 tersangka dijerat dengan Pasal dari UU ITE, UU Transfer Dana, UU TPPU dan KUHP. Untuk pembuat atau developer APK disangka melanggar Pasal 46 ayat (1), (2), (3) Jo Pasal 30 ayat (1), (2), (3) UU ITE tentang Illegal Access dan Pasal 48 ayat (1) Jo Pasal 32 ayat (1) UU ITE tentang Modifikasi informasi dan dokumen elektronik dan Pasal 50 Jo Pasal 34 ayat (1) UU ITE tentang Distribusi dan Menjual Software Ilegal dan Pasal 3, 5, 10 UU TPPU. 

Lalu, pelaku social engineering dikenakan Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) UU ITE tentang Penipuan Online dan Pasal 363 KUHP dan Pasal 378 KUHP dan Pasal 3, 5, 10 UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). 

Sementara pelaku penarikan uang dikenakan Pasal 82 dan Pasal 85 UU Transfer Dana dan Pasal 3, 5, 10 UU TPPU. Kemudian, pelaku agen database dan penguras saldo korban disangka Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) UU ITE tentang Penipuan Online dan Pasal 363 KUHP dan Pasal 378 KUHP dan Pasal 3, 5, 10 UU TPPU.(*/mh)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan