3 Bersaudara Penganiaya Guru Ngaji Hingga Tewas Terancam Hukuman Mati

3 Bersaudara Penganiaya Guru Ngaji Hingga Tewas . Foto : Kms A Rivai/sumateraekspres.id--

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID  - Penyidik Unit 1 Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel mengungkap identitas 3 bersaudara yang menjadi pelaku dalam kasus penganiayaan yang tragis, menewaskan guru ngaji bernama Erik Septian (34) pada Maret 2022.

Kasus ini semakin mengerikan ketika penyidik mengungkapkan motif pelaku, yang mengemuka akibat hilangnya ponsel salah satu tersangka dan kesimpulan sepihak bahwa korban yang mengambilnya.

Ketiga tersangka ini telah mengakui bahwa salah satu dari mereka, yaitu tersangka Egi, merasa dendam karena ponselnya hilang. Ini akhirnya mengakibatkan perselisihan kata-kata antara Egi, korban, dan beberapa teman korban.

"Meskipun sempat didamaikan oleh ketua RT setempat, Egi tetap tak terima dan bersama dengan kedua saudaranya merencanakan penganiayaan yang tragis ini," ungkap Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo, Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel, pada konferensi pers yang digelar pada Selasa (24/10/2023) sore.

BACA JUGA:Rumah Pengajian Hangus Terbakar

BACA JUGA:Respons Keluhan Guru Terkait Premanisme dan Intimidasi, Kapolres Tegaskan Begini

Ketiga tersangka tersebut adalah Satria Egi alias Egi (23), Yudi (26), dan Heru (30). Mereka saat ini dihadapkan pada dakwaan berat.

termasuk Pasal 340, Pasal 338, dan/atau Pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP. Akibatnya, mereka terancam hukuman mati, seumur hidup, atau penjara selama 20 tahun.

Peristiwa tragis ini dimulai pada 28 Februari 2022, sekitar pukul 01.00 WIB, ketika korban dan Egi terlibat dalam pertengkaran, yang kemudian berhasil didamaikan oleh ketua RT setempat.

Namun, pada Jumat, 4 Maret 2022, Egi bersama Yudi, Heru, dan seorang temannya mendatangi korban di lokasi kejadian dan langsung melancarkan serangan kejam.

BACA JUGA:Dites Urine, 25 Guru Negatif

BACA JUGA:Jelang Hari Santri Nasional, Kukuhkan Pengurus Sanmori

Tanpa berkata banyak, para pelaku mengeroyok dan menusuk korban dengan senjata tajam, serta memukulnya dengan sepotong besi.

Akibat serangan brutal ini, korban menderita luka tusuk di bagian perut kanan dan kiri, leher, dan kepala yang robek.

Korban segera dilarikan ke Rumah Sakit Muhammad Hoesin (RSMH) Palembang, namun upaya penyelamatan nyawanya tidak berhasil, dan ia akhirnya meninggal dunia.

Setelah kejadian tersebut, keluarga korban melaporkan kasus ini ke Polres Talang Kelapa, Polres Banyuasin, pada tanggal 5 Maret 2022.

Tiga pelaku segera masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh Polsek Talang Kelapa, Polres Banyuasin, sejak tanggal tersebut.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan