Bak Film Action, Korban Kejar Penjambret Hp

Herles Askadi--

LUBUKLINGGAU, SUMATERAEKSPRES.ID – Seorang penjambret handphone pelajar diciduk polisi. Tersangka, Herles Askadi (19), pengangguran asal Desa Simpang Beliti, Palak Curup, Kabupaten Rejang Lebong,  Bengkulu.

Aksinya menjambret berlangsung Sabtu (21/10) sekitar pukul 22.00 WIB, di Jl Yos Sudarso, Kelurahan Taba Koji, Kecamatan Lubuk Linggau Timur I. Tepatnya depan Resto Pizza Hut.

Korbannya, Apriza (16) warga Perum Kali Kesik, Kelurahan Taba Jemekeh, Kecamatan Lubuk Linggau Timur I. Saat itu, korban yang membonceng temannya naik motor mampi hendak mengisi BBM eceran.

Tiba-tiba dari arah belakang, dua pria boncengan naik motor Satria FU hitam tanpa plat nomor polisi memepet korban. Seorang pelaku langsung merampas handphone merek OPPO A57 milik korban.

Setelah itu, kedua pelaku tancap gas. Korban langsung teriak minta tolong sembari melakukan pengejaran. Alhasil, terjadi aksi pengejaran naik sepeda motor, Baik film action.      Kedua pelaku kabur ke arah Masjid Agung Assalam. Sejumlah warga ikut melakukan pengejaran sambil terus meneriaki kedua pelaku. Pengejaran melwati depan Polres Lubuklinggau. Teriakan warga didengar anggota. Personel Tim Macan Satreskrim Polres Lubuklinggau pun ikut lakukan pengejaran. 

Kedua pelaku berhasil lolos.  Salah satu pelaku turun dari sepeda motor dan naik sepeda motor Beat hitam tanpa plat nopol milik temannya yang sedang nongkrong di depan Masjid Agung Assalam. Lalu, keduanya berpencar melarikan diri. 

Salah seorang pelaku terlihat oleh korban yang datang bersama petugas dan warga yang ikut mengejar. Pelaku tersebut bernama Herles, berhasil ditangkap. “Satu tertangkap, tiga lainnya kabur membawa handphone korban,” kata Kapolres Lubuklinggau AKBP Indra Arya Yudha melalui Kasat Reslrim AKP Roby Sugara.

Namun, identitas pelaku yang kabur sudah dikantongi petugas. "Ada lima laporan polisi yang berhasil kami kumpulkan dan diduga berkaitan dengan para tersangka. Rata-rata kasusnya sama, melakukan penjambretan," tuturnya. Lima kasus itu tertuang dalam laporan 21 Oktober 2023, 1Juni 2023, 2 Agustus 2023, 9 Agustus 2023 dan 10 Agustus 2023. (zul) 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan