Pastikan Dana Desa Tepat Sasaran, Dinas DPMDes Lahat Ingatkan Para Camat Agar Jangan Lakukan Hal Ini!

Tim dari Dinas PMD Lahat beri asistensi pada para Camat terkait penggunaan dsna desa. Foto : wawan/sumateraekspres.id--

LAHAT, SUMATERAEKSPRES.ID - Hindari kegagalan dalam perencanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa), Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMDes) Lahat, mulai.menggebrak.

Kepala DPMDes, Darul Efendi dan timnya mengadakan kegiatan Asistensi Pelaksanaan Kewenangan Camat dalam Evaluasi Peraturan Desa (Perdes) APBDesa, sesuai dengan Peraturan Bupati Lahat Nomor 38 Tahun 2017.

Kegiatan ini dipandu oleh Kepala Bidang Administrasi Pemerintahan, Fiji Hadroni SIP MSi, yang didampingi oleh Pejabat Fungsional, Alan Fuadi.

Tujuan utama dari kegiatan ini adalah untuk memperbaharui kapasitas Tim Evaluasi Kecamatan dalam mengevaluasi APBDesa sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

BACA JUGA:Asyik, Top Up Games ML, FF, dan PUBG Kini Cuma Bayar Separuh Harga. Begini Caranya!

BACA JUGA:Ketentuan Penting Dalam Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2023

Fiji Hadroni berharap tidak akan ada lagi situasi di mana Kepala Desa mengusulkan evaluasi APBDesa di pagi hari.

Lalu,pada sore hari pada hari yang sama, Surat Keputusan (SK) Camat tentang Hasil Evaluasi APBDesa sudah ditandatangani.

"Tidak ada yang seperti itu lagi,"ujarnya.

Penting untuk mencatat bahwa evaluasi ini harus dilakukan dengan seksama dan klarifikasi yang cermat.

"Hal ini berarti bahwa Rencana Anggaran Belanja (RAB) yang diajukan harus sesuai dengan fakta dan realitas yang terjadi di lapangan,"tegasnya

Selain itu, lanjutnya, tujuan dan alasan dari proyek-proyek yang tercantum dalam APBDesa juga harus ditinjau secara kritis.

BACA JUGA:Pj Wako Cek Pelayanan Publik, Temukan Hal Mengejutkan Ini...

BACA JUGA:Makin Membleee..! Kiper Setan Merah Ini Diminta Banyak Belajar dari Dua Kiper Legendaris Ini

"Hasil evaluasi ini kemudian harus dilaporkan, dan perbaikan harus dilakukan jika terdapat kesalahan perencanaan,"sambungnya.

Dalam upaya untuk mencegah kegagalan perencanaan, pihak kecamatan diberikan waktu maksimal 20 hari kerja untuk mengevaluasi APBDesa.

Hal ini bertujuan agar kepala desa tidak mengalami kesalahan atau kegagalan dalam merencanakan anggaran.

"Mengingat bahwa Dana Desa merupakan uang negara yang ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat desa, sangat penting bahwa penggunaannya harus tepat sasaran,"bebernya.

BACA JUGA:Gocekan Aduhai Pak Haji, Cetak Dua Gol tapi Berakhir Imbang 1-1. Ternyata....

BACA JUGA:Nyeleneh, Pelatih Ini Berharap Trofi Ballon d'Or 2023 Dibagi Dua untuk Haaland dan Messi. Alasannya Begini !

Perlu diingat bahwa total belanja dalam 360 APBDesa mencapai 494 miliar Rupiah, yang merupakan seperlima dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lahat.

"Oleh karena itu, ini merupakan tugas besar bagi 24 Camat untuk melakukan evaluasi yang efektif dan efisien, sehingga kegagalan perencanaan dapat dihindari,"pungkasnya.

Kegiatan evaluasi ini dihadiri oleh perwakilan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan Inspektorat.

Berlangsung selama dua hari, dari tanggal 19 hingga 20 Oktober 2023, di Meeting Room Hungrypedia Bandar Agung Lahat.

BACA JUGA:ALHAMDULILLAH. Kuota Haji 2024 Bertambah 20 Ribu. JCH Waiting List Siap–Siap Berangkat

BACA JUGA:Terima Keluhan Banyak Ibu-Ibu dan Remaja Berjudi di Cengal OKI, Begini Tindakan Kapolsek

Acara ini diikuti oleh 24 kecamatan, masing-masing dengan 3 orang Tim Evaluasi APBDesa Kecamatan.

Juga 2 orang perwakilan dari desa sampel, yaitu Kepala Desa dan operator Sistem Keuangan Desa (Siskeudes). (gti)


Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan