Berstatus Tersangka, Polisi Panggil dan Tahan Oknum Kades
Tersangka Joni Hartono. -FOTO: IST-
Dugaan Penganiayaan Kakanmenag Lahat
LAHAT – Penyidik Unit Pidum Satreskrim Polres Lahat, akhirnya menahan Kepala Desa (Kades) Masam Bulau, Joni Hartono. Setelah oknum Kades itu dipanggil sebagai tersangka, atas kasus dugaan penganiayaan terhadap Kakanmenag Lahat H Santoso pada Kamis (31/8) lalu.
BACA JUGA:Sudah Selipkan 25 Sabu di Dinding Dapur, Masih Tercium Polisi
“Ya, sudah kami panggil kemarin (Kamis sore, 19/10), dan kami lakukan penahanan,” aku Kasat Reskrim Polres Lahat AKP Sapta Eka Yanto SH MSi, melalui Kanit Pidum Ipda Denny Aprianto SH, Jumat (20/10).
Sebelumnya, penyidik sudah lebih dulu menaikkan status Joni Hartono dari terlapor menjadi tersangka, awal Oktober 2023. Berdasarkan laporan polisi nomor LP Nomor LP/B- 11/VIII/2023/SPKT/Sumsel/Res Lahat/Sektor Tanjung Sakti, tanggal 31 Agustus 2023.
Terpisah, kuasa hukum tersangka Joni Hartono, Rusdi Somad SH, mengatakan pihaknya menghormati dan mengikuti proses hukum yang berjalan. “Klien kami telah mengakui kesalahannya, khilaf saat kejadian,” tuturnya, kemarin.
Setelah penyidik melakukan penahanan ini, sambung Rusdi, pihaknya mengajukan upaya penahanan kliennya. Selain itu, juga akan bersilaturahmi dengan korban dan keluarganya. “Untuk datang minta maaf,” sebutnya.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Lahat Darul Efendi, melalui Kabid Administrasi Pemerintahan Fiji Hadroni SIP MSi, menegaskan roda pemerintahan di Desa Masam Bulau akan tetap berjalan.
“Meski kadesnya ditahan, ada sekdes. Akan melaksanakan tugas, sampai ada keputusan inkracht terhadap status kades tersebut,” katanya. Oknum kades itu pun ditahan atas permasalahan pribadi. Bukan bersifat administrasi, prinsip serta tidak berakibat kerugiaan anggaran dana desa.
Seperti diwartakan sebelumnya, tindak kekerasan itu terjadi Kamis (31/8) sekitar pukul 08.30 WIB. Saat korban dan tersangka bertemu di Pondok Pesantren Al Ikhlas, Desa Masam Bulau, Kecamatan Tanjung Sakti Pumi, Lahat.
Akibat pemukulan tersebut, korban H Santoso yang merupakan Kepala Kantor Kementerian Agama (Kakanmenag) Kahat, mengalami luka lebam pada rahang dan nyeri bagian belakang kepalanya. Bahkan, dibawa dan sempat opname di rumah sakit.
Korban sendiri sebelumnya pernah menyatakan secara pribadi sudah memaafkan perbuatan oknum Kades Joni Hartono. Namun, belum ada iktikad baik dari pelaku untuk menemui minta maaf.
“Sudah saya maafkan. Namun untuk proses hukum biarlah tetap berjalan sebagaimana mestinya,” katanya kala itu. Sementara untuk motifnya, ada dua versi. Versi korban, soal pelaku tidak dipinjamkan uang. Versi pelaku, korban tidak mau mengajar meski sudah berada di ponpes. (gti/air/)