Program Pemutihan Berhasil, Pembayaran Pajak Kendaraan di OKU Timur Naik 100 Persen
OKU TIMUR, SUMATERAEKSPRES.ID - Kabupaten OKU Timur mengalami peningkatan yang luar biasa dalam ketaatan membayar pajak kendaraan setelah pelaksanaan program pemutihan pajak oleh Gubernur Sumatera Selatan. Kepala Unit Pelayanan Teknis Bidang Pajak Kendaraan Bermotor (UPTB Samsat) OKU Timur I, Budi Kurniawan, dengan bangga mengumumkan bahwa sejak dimulainya program pemutihan pada bulan April 2023, tingkat ketaatan pembayaran pajak kendaraan telah meningkat sekitar 100 persen. Sebelumnya, sekitar 100 orang per hari rata-rata membayar pajak kendaraan di OKU Timur. Namun, setelah pelaksanaan pemutihan, angka ini melonjak drastis. Kini, dalam sehari, ada 262 wajib pajak yang antusias membayar pajak kendaraan. Budi mengungkapkan perkembangan ini pada hari Rabu, 6 September 2023. Program pemutihan ini akan berlaku hingga tanggal 23 Desember 2023. Memberikan pemilik kendaraan kesempatan luar biasa untuk membayar pajak mereka tanpa denda. Terutama jika pajak mereka telah tertunggak selama lebih dari 2 tahun. BACA JUGA : Kronologi Tragedi Maut Jelang Pilkades yang Menewaskan Adik Bupati Muratara Selain itu, bagi mereka yang ingin melakukan mutasi kendaraan ke Sumatera Selatan, biaya balik nama (BBN) cukup sebesar 50 persen dari yang biasanya. UPTB Samsat OKU Timur I melayani 9 Kecamatan di wilayahnya, yaitu Kecamatan Buay Madang, Kecamatan BP Bangsa Raja. Kecamatan BP Peliung, Kecamatan Martapura, Kecamatan Jayapura, Kecamatan Bunga Mayang. Kecamatan Madang Suku I, Kecamatan Madang Suku II, serta Kecamatan Madang Suku III. Tahun ini, Samsat OKU Timur I menargetkan pendapatan dari pajak kendaraan sebesar Rp 58.625.000.000. Budi sangat optimis bahwa target ini akan tercapai berkat program pemutihan pajak. Hingga awal September, mereka telah mencapai 60 persen dari target tersebut. BACA JUGA : Jelang Pilkades, Muratara Memanas, Seorang Warga Tewas Akibat Bacokan Program pemutihan ini bertujuan memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menghindari penghapusan data registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor, sesuai dengan Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.