Istri Cekcok Tetangga, Suami Main Tikam

LUBUKLINGGAU – Buronan kasus penganiayaan berat sejak 2021 lalu, akhirnya terciduk. Topan Alamsyah (40) yang sempat kabur ke Jakarta, tertangkap di rumah mertuanya, Jl Teladan, Kelurahan Bandung Kiri, Kecamatan Lubuklinggau Barat I, Kota Lubuklinggau.

“Dari pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya. Akibat emosi, menusuk korban tiga kali,” kata Kapolres Lubuklinggau AKBP Indra Arya Yudha SIK MH, melalui Kasat Reskrim AKP Robi Sugara SH MH, didampingi Kanit Pidum Iptu Jemy Amin Gumayel SH.
Polisi meringkus tersangka Sabtu (2/9). Dalam perkara ini, barang bukti yang diamankan sarung pisau warna cokelat sepanjang 22 cm, celana jeans pendek dan celana dalam milik korban yang terdapat noda darahnya saat kejadian, serta hasil visum korban dari rumah sakit. Tersangka dikenakan Pasal 351 ayat 2 KUHp, jo Pasal 335 KUHP, jo Pasal 2 ayat (1), UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Tentang penganiayaan berat, pengancaman, dan sajam. “Ancaman pidananya 10 tahun penjara,” pungkas Robi.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan