Aturan KLHK Minimal Ron 91

Area Manager Communication, Relation & CSR PT Pertamina Patra Niaga Sumbagsel, Tjahyo Niko Indrawan menjelaskan Pertamina berkomitmen penuh menyediakan dan menyalurkan BBM dalam memenuhi kebutuhan masyarakat.

“Pertamax RON 92 merupakan Jenis Bahan Bakar Umum (JBU) atau non subsidi sehingga harga jualnya menyesuaikan harga pasar mengikuti tren harga minyak dan Mean of Platts Singapore (MOPS) 92,” bebernya.
Terkait Pertamax Green RON 92 sejauh ini baru sebatas kajian yang dikembangkan dalam roadmap biofuel atau bahan bakar nabati Pertamina untuk kemudian diusulkan ke Pemerintah. Keputusan atau kebijakan penetapan produk BBM yang disubsidi merupakan kewenangan Pemerintah selaku regulator. Pertamina berperan menyalurkan BBM bersubsidi yang sudah ditetapkan tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku. “Pertamina juga terus berkomitmen untuk menyediakan produk dengan kualitas yang terjamin dengan harga yang kompetitif diseluruh wilayah Indonesia,” terangnya. Sebelumnya, Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Nicke Widyawati mengusulkan subsidi untuk Pertalite bisa dialihkan untuk Pertamax Green 92. BACA JUGA : Revolusi Bahan Bakar: Tahun 2024 Pertalite Lenyap. Ini Penggantinya! Penghapusan Pertalite sejalan dengan aturan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) di mana produk BBM yang bisa dijual di Indonesia minimal RON 91.
"BBM subsidi kita naikkan dari RON 90 ke RON 92, karena aturan KLHK oktan number yang boleh dijual di Indonesia minimum 91," ujar Nicke dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VII DPR RI, beberapa waktu lalu.
Menurut Nicke, sebelumnya pihaknya telah merilis Pertamax Green 95 dan saat ini pihaknya tengah proses meluncurkan Pertamax Green 92 sebagai pengganti Pertalite. Pertamax Green 92 adalah campuran antara RON 90 (Pertalite) dengan 7 persen bioetanol (E7). Langkah ini sejalan dengan komitmen Pertamina mendukung pemerintah untuk menurunkan emisi dari bensin. (yun/fad)  

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan