https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Bon David untuk Pemeriksaan di Lampung

*Bandar Narkoba Suami Adelia

PALEMBANG , SUMATERAEKSPRES.ID-  Keterlibatan napi Lapas Karang Anyar Nusakambangan Kadapi alias David, dalam peredaran narkoba di Provinsi Lampung, membuatnya diboyong ke Lampung untuk keperluan pemeriksaan. Setelah Ditresnarkoba Polda Lampung juga menciduk istri David, Adelia Putri Salma (APS).

Kepala Lapas Karang Anyar Nusakambangan, Hisam Wibowo, menjelaskan Kadapi baru masuk Lapas Karang Anyar pada 26 Juni 2023.

“Yang bersangkutan pindahan dari Lapas Kelas I Palembang, terkait kasus narkota. Hukumannya 20  tahun,” terang Hisam, tadi malam.

Proses pemindahan Kadapi dari Lapas Kelas I Palembang ke Lapas Karang Anyar Nusakambangan, berdasarkan surat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM RI tertanggal 26 Juni 2023.

  Namun terhitung 19 Agustus 2023, Kadapi sementara dipindahkan ke Lapas Narkotika Kelas IIA Bandarlampung.

“Karena dibon (pinjam) oleh Polda Lampung, dan telah mendapat persetujuan dari Dirjen Pas Kemenkumham RI,” bebernya.

Oleh karena itu saat pemindahan Kadapi, mendapat pengawalan dari Polda Lampung dan Polsuspas Lapas Karang Anyar.

“Dibawa dan untuk diperiksa terkait penangkapan narkoba di Lampung belum lama ini.  Termasuk kemudian istri yang bersangkutan juga ditangkap,” ulasnya.

Setelah pemeriksaan yang bersangkutan oleh Polda Lampung selesai, maka Kadapi akan dikembalikan lagi ke Lapas Karang Anyar Nusakambangan.  “Dari hukuman 20 tahun itu, yang bersangkutan jadwalnya baru akan bebas 2034 nanti,” jelas Hisam.

Selama di Lapas Karang Anyar Nusakambangan, Kadapi mendapat perlakuan yang sama dengan warga binaan lainnya. 

Sekedar mengingatkan, Kadapi alias David bersama 3 pelaku lainnya, Adi Alfian (38), Even (32), dan Herry Purnama alias Aba (52), ditangkap BNN Sumsel dan Ditresnarkoba Polda Sumsel 26 April 2017. Namun Aba yang asal Aceh tewas tertembak,

David cs berasal dari Tulung Selapan, Kabupaten OKI, yang jadi bandar narkoba di Palembang. Dari bos showroom mobil bekas kawasan Musi 2 itu, petugas mendapati 10 kg sabu dan 29.427 butir pil ekstasi.

David akhirnya divonis penjara seumur hidup, bandingnya ke PT Palembang juga menguatkan vonis seumur hidup oleh PN Sekayu.

Namun dia kemudian mengajukan peninjauan kembali (PK) hingga hukumannya berkurang menjadi 20 tahun penjara.

Kasusnya menjadi heboh kembali, setelah ada penangkapan narkoba baru-baru ini oleh Ditresnarkoba Polda Lampung. Menyeret nama David lagi.

Bahkan kemudian polisi menciduk istri David, Adelia Putri Salma, di Palembang pada 26 Agustus 2023.

Ada 6 mobil mewah yang diamankan polisi, sedan Jaguar putih nopol B 2132 PBK, sedan BMW silver metalik nopol K 404 FI, Alphard putih, Pajero cokelat metalik, sedan Mercedes Benz, dan Innova putih nopol F 1520 IJ.

Termasuk rumah mewahnya di Jl Catur, Kecamatan IB I, gedung Indomaret Jl A Yani, Palembang, dan buku tabungan.

Adelia berperan menyembunyikan aset-aset hasil kejahatan suaminya.  "Dia mengakui beberapa kali diberikan uang tunai miliran rupiah, dan juga transferan.

Terlihat dari buku tabungannya.  Bukti itu kami temukan saat lakukan penggeledahan di rumahnya yang daerah kampus, Palembang," ucap Dirresnarkoba Polda Lampung Kombes Pol Erlin Tangjaya SIK MH, Selassa (29/8). (afi/air)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan