https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Polres Lubuklinggau Hancurkan Barang Bukti Narkotika dalam Upaya Pemberantasan, Ungkap 17 Kasus Selama Juli-Ag

Polres Lubuklinggau Hancurkan Barang Bukti Narkotika dalam Upaya Pemberantasan, Ungkap 17 Kasus Selama Juli-Agustus LUBUKLINGGAU, SUMATERAEKSPRES.ID - Polres Lubuklinggau menghancurkan sejumlah barang bukti narkotika, termasuk biji ganja dan pil ekstasi, pada Rabu (30/8) sekitar pukul 09.00 WIB. Kapolres Muratara, AKBP Indra Arya Yudha, bersama Kasat Narkoba AKP Hendrawan, melakukan pemusnahan dengan cara membakar barang bukti di depan Mapolres Lubuklinggau. Sebanyak 298 pil ekstasi berwarna hijau muda dengan logo "Forcshe" serta 102,85 gram serbuk pil, hasil dari ungkapan kasus yang melibatkan dua tersangka, yaitu Aprinaldi dari kelurahan Muara Enim, Lubuklinggau Barat I, dan Diki Cahandra, seorang warga Riau yang di tangkap pada 8 Juli 2023, turut dimusnahkan. Selain itu, 3,6 kg ganja kering yang merupakan hasil ungkapan kasus yang melibatkan Muslim Umaidi dari Desa Pajar Menang, Kabupaten Empat Lawang, yang di tangkap pada 1 Juli 2023, juga di musnahkan.

BACA JUGA : Peluang Emas: Pendaftaran Pegawai Bank BPD DIY Tahun 2023 Telah Dibuka. Buruan Daftar!
Proses pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara membakar barang tersebut di depan kantor polres. Setelah itu, sisa-sisa yang tersisa dibuang ke dalam got atau parit, kemudian disiram dengan cairan pembersih lantai. Kapolres Lubuklinggau, AKBP Indra Arya Yudha, menyampaikan bahwa dari bulan Juli hingga Agustus, Satres Narkoba Polres Lubuklinggau telah berhasil mengungkap 17 kasus narkoba dengan melibatkan 30 tersangka. "Barang bukti yang di amankan selama periode tersebut mencakup 90,33 gram sabu, 349 butir ekstasi, serta 102,85 gram serbuk ekstasi dan 3,6 kg ganja,"ujar Kapolres.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan