MAKIN HANGAT, MUI Angkat Bicara Terkait Kasus Konten Tiktoker Oklin Fia Jilat Es Krim. Begini Penegasannya!

MAKIN HANGAT, MUI Angkat Bicara Terkait Kasus Konten Tiktoker Oklin Fia Jilat Es Krim. Begini Penegasannya! SUMATERAEKSPRES.ID -Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengumumkan bahwa konten daring yang menampilkan aksi menjilat es krim di dekat kel***n pria, oleh selegram bernama Oklin Fia, telah di nyatakan sebagai materi pornografis. Saat ini, kasus video Oklin Fia sudah masuk ranah Polri pasca kena laporkan udtazah Umi Pipik. Nah, keputusan ini MUI ambil berdasarkan Pedoman dan Fatwa MUI Nomor 287 Tahun 2001 yang membahas tentang Pornografi dan Pornoaksi.

BACA JUGA : Loker Teranyar! Meniti Karir di BUMN: Peluang Menarik sebagai Management Trainee di PT SUCOFINDO
Dalam konteks ini, Ketua Harian MUI Sodikun, memberikan pemaparan lebih lanjut. Ia menekankan bahwa tampilan dalam konten Oklin Fia menciptakan sugesti adegan pornografi melalui ekspresi bibir serta mata yang menciptakan aura sensual.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan