CATAT, Ini Alasan Jasa Logistik Harus Mengantongi Sertifikasi Halal!

CATAT, Ini Alasan Jasa Logistik Harus Mengantongi Sertifikasi Halal! SUMATERAEKSPRES.ID - Jasa logistik menjadi bagian penting dalam rantai pasok barang, sehingga wajib mendapatkan sertifikasi halal sesuai Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH). Cucu Rina Purwaningrum, Marketing and Networking Manager of LPPOM MUI, beri penegaskan dalam webinar "Logistik Halal: Memenuhi Harapan Konsumen dan Kepatuhan terhadap Regulasi" yang LPPOM MUI adakan.

BACA JUGA :Lulusan SMA Merapat, KFC Indonesia Buka Loker Sebagai Crew Restaurant, Berikut Syaratnya
Cucu menjelaskan bahwa ada empat titik kritis kehalalan yang perlu jadi perhatian dalam jasa logistik. Pertama, pengadaan barang harus sesuai dengan daftar bahan halal. Kedua, penerimaan barang harus memastikan kesesuaian dengan daftar bahan halal. Ketiga, penyimpanan harus menghindari kontaminasi bahan halal. Keempat, distribusi dan transportasi harus mencegah kontaminasi bahan halal.
BACA JUGA :Beasiswa Inovasi Indonesia 2023: Peluang Emas bagi Perempuan Pengembang Kemampuan Digital
"Oleh karena itu, jasa logistik harus memastikan produk tetap halal, dan tidak terkontaminasi selama proses penanganan, penyimpanan, dan distribusi,"ujarnya,.melansir laman LPPOM MUI, Rabu, 9 Agustus 2023.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan