Alih Fungsi Hutan Jadi Kebun Sawit

*Kejaksaan Usut Dugaan Mafia Tanah di Ogan Ilir

*Instruksi Presiden, Gebuk-Jangan Beri Ampun

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID – Satu per satu kasus mafia tanah di Sumsel masuk bidikan kejaksaan.

Kali ini, dalam proses penyelidikan oleh jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Ilir.

Adanya penyelidikan tersebut diungkap Kepala Kejari Ogan Ilir, H Nur Surya SH MH setelah melaporkan beberapa kasus ke Kejati Sumsel, kemarin (4/8).

  "Kami melaporkan kepada Kajati, saat ini kami sedang melakukan proses penyelidikan kasus mafia tanah di Ogan Ilir,"

tuturnya didampingi Kasi Pidsus Julindra Purnama Jaya SH MH dan Kasi Intelijen Ario Apriyanto Gopar SH MH.

Surya menjelaskan, kasus tersebut masih tahap penyelidikan. Pihaknya sedang mengumpulkan alat bukti dan keterangan-keterangan.

"Tidak menutup kemungkinan, akan kita naikkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan, setelah buktinya cukup," tambahnya.

Ia menegaskan, proses penyelidikan kasus mafia tanah ini sudah sesuai petunjuk Jaksa Agung RI dan Kajati Sumsel.

"Mafia tanah ini menjadi atensi kita bersama. Penyelidikan ini bentuk dukungan kami dalam menuntaskan dan menyeret mafia tanah ke jalur hukum," pungkasnya.

Koran ini mendapatkan informasi, dugaan mafia tanah yang dalam penyelidikan ini terkait perubahan kawasan hutan.

“Beralih fungsi jadi perkebunan sawit. Melibatkan perusahaan,” beber sumber asal Ogan Ilir.

Kasus dugaan mafia tanah di Ogan Ilir ini menambah panjang daftar kasus pertanahan yang melibatkan mafia di Sumsel.

Sebelumnya, di Kota Palembang, sudah terungkap dua kasus dugaan korupsi pertanahan yang melibatkan mafia tanah.

Sama-sama terkait dengan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Kasus pertama dengan dua tersangka. Mereka, oknum pegawai BPN Palembang. Tersangka pertamanya,

AZ yang pada saat itu bertugas di BPN Palembang sebagai Kasi Hubungan Hukum sekaligus Ketua Panitia Adjudifikasi PTSL 2019.

Tersangka kedua, J sebagai Kasubsi Penetapan Hak Tanah BPN Palembang sekaligus Wakil Ketua Tim 2 Bidang Hubungan Hukum/Yuridis. Keduanya sudah divonis.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan