https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Permendagri 134 Tahun 2002 Digugat Judicial Review ke Mahkamah Agung, Pemkot Palembang Diminta Peka dengan Kep

Permendagri 134 Tahun 2002 Digugat Judicial Review ke Mahkamah Agung, Pemkot Palembang Diminta Peka dengan Kepentingan Publik PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Advokat Sofhuan Yusfiansyah,SH melakukan Judicial Review (JR) terhadap Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 134 tahun 2002 tentang tapal batas wilayah Banyuasin dan Kota Palembang di Mahkamah Agung (MA) RI. Sofhuan menyatakan bahwa Permendagri tersebut merugikan banyak pihak terutama kepentingan publik terkait masalah domisili, mata pilih, dan Tempat Pemungutan Suara (TPS).

BACA JUGA :Lowongan Kerja LPPOM MUI, Bergabunglah dengan Tim Penjamin Halal Terdepan. Ini Posisi dan Syaratnya!
"Kami meminta Mahkamah Agung untuk membatalkan Permendagri nomor 134 tahun 2002 tentang Tapal Batas untuk Banyuasin dan Kota Palembang,"ujarnya, Senin, 31 Juli 2023. Salah satu alasan lain adalah adanya penurunan nilai aset Pemkot Palembang jika terjadi perpindahan dari kota ke kabupaten. "Masalah ini juga berdampak pada jarak tempuh masyarakat yang berada di daerah perbatasan, yang harus mengurus administrasi di pangkalan balai dengan jarak tempuh yang cukup jauh, memakan waktu 2 hingga 3 jam,"bebernya.
BACA JUGA :FIFGROUP Young Leader 2023: Beasiswa Menjanjikan untuk Mahasiswa Sebesar Rp9 Juta, Yuk Daftar!
Sofhuan mengungkapkan bahwa berbagai daerah lain juga telah melakukan judicial review terhadap aturan serupa, dan ia berharap Pemkot Palembang juga akan mengajukan judicial review.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan