LAGI HEBOH, Produk Wine Berlebel Halal versi Kemenag. Benarkah Kemenag Kena Tipu, dan Bagaimana Reaksi MUI?

LAGI HEBOH, Produk Wine Berlebel Halal versi Kemenag. Benarkah Kemenag Kena Tipu, dan Bagaimana Reaksi MUI? SUMATERAEKSPRES.ID -Viralnya sebuah foto wine atau khamar dengan label halal versi Kemenag RI di media sosial menjadi perbincangan warganet. Kebanyakan warganet merasa janggal karena wine merupakan minuman beralkohol yang seharusnya tidak mendapatkan label halal.

BACA JUGA :LOKER TERKINI, Nestle Indonesia Membuka Peluang Karir Sebagai Management Trainee Batch 2023. Ada 7 Posisi Loh!
Mereka mempertanyakan seleksi oleh petugas dalam memberikan label halal pada produk tersebut. Menghadapi kehebohan  wine berlebel halal ini, MUI angkat bicara dan menjelaskan bahwa produk wine dengan label halal tersebut tidak pernah mendapatkan fatwa halal dari MUI. "Yang mengeluarkan fatwa halal adalah Komite Halal di bawah Kementerian Agama dengan jalur Halal Self Declare tanpa audit,"tulis akun Halal Corner Indonesia Foundation @halalcorner.
BACA JUGA :CX-60 SUV Resmi Hadir di Indonesia dengan Fitur Canggih dan Desain Unik. Harganya Dibanderol Segini!
Self Declare adalah pernyataan status halal produk usaha mikro dan kecil oleh pelaku usaha itu sendiri, namun tetap ada mekanisme yang mengaturnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan