Jerat 24 Korban Jual Ginjal

*Sebagai Perekrut, D Disergap di Bukit Baru IB 1 Palembang

*Para Korban Sindikat TPPO Indonesia-Kamboja

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID -Satu dari 12 tersangka dalam sindikat jual beli ginjal jaringan Indonesia-Kamboja tertangkap di Kota Palembang. Pelakunya, D, disebut-sebut warga Kelurahan Bukit Baru, Kecamatan Ilir Barat 1.Perannya perekrut calon korban. D mengakui berhasil menjerat dan mengirimkan 24 orang ke Kamboja. Untuk tiap korban yang berhasil ia dapatkan, D mendapatkan bayaran Rp2 juta. Untuk mencari calon korban, D menggunakan media sosial. Keberadaan D terendus berdasarkan pengembangan kasus di Jawa Barat. Penangkapan terhadap D berlangsung di kawasan Pasar Macan Lindungan. Namun, Lurah Bukit Baru Kecamatan IB I, Edwin menyatakan, pihaknya tidak yakin kalau D merupakan warga Bukit Baru.
“Saya sudah tanya ke seluruh ketua RT. Tidak ada yang menengal pria berinisial D itu. Barangkali bukan warga sini. Kami akan terus mencoba cari informasinya lagi,” imbuhnya, tadi malam.
Kepala BP2MI Sumsel, Ahmad Salabi yang mengaku belum mendapatkan informasi terkait keberangkatan 24 orang yang direkrut D ke Kamboja. “Tidak ada informasi jika ada pemberangkatan PMI ke Kamboja. Kalau mereka resmi, pasti ada laporan kepada kami,” imbuhnya. BACA JUGA : Seorang Tersangka Ikut Jadi Pendonor, Proses Transplantasi Ginjal Dilakukan di Rumah Sakit Dalam Negeri Pun halnya terkait penangkapan tersangka D oleh tim gabungan Polda Metro Jaya dan Mabes Polri di kawasan Bukit Baru, IB I. Kanit Reskrim Polsek IB-1, Iptu Apriansyah SH mengakui tidak mengetahui itu. “Tidak ada koordinasi dengan kami soal penangkapan tersebut. Kami sudah tanya ke Bhabin Bukit Baru, juga tidak ada informasi,” tegasnya. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Kombes Pol Hengki Haryadi menjelaskan ada sembilan tersangka dalam sindikat ini yang ternyata mantan pendonor ginjal, akhirnya menjadi perekrut. BACA JUGA : HEBOH! Polisi Tangkap Sindikat Penjual Ginjal di Palembang, Incar Korban dari Beragam Profesi
“Sedangkan dua orang di luar sindikat merupakan oknum polisi dan dari imigrasi, “ katanya. Motif para korban mau menjual ginjal terkait kebutuhan ekonomi, dampak pandemi. “Para korban berasal dari beragam profesi seperti pedagang, guru, buruh, sekuriti, bahkan ada yang lulusan S2,” jelasnya.
Oknum polisi yang terlibat yakni Aipda M. Telah menerima uang Rp612 juta. Hengki menyebutkan, peran Aipda M yakni merintangi proses penyidikan. Kemudian membocorkan tips-tips kepada para sindikat itu untuk menghindari pengejaran polisi. “Yang bersangkutan (Aipda M) juga memerintahkan para tersangka untuk membuang telepon genggam, juga selalu berpindah lokasi. Supaya sulit terlacak polisi,” tuturnya. Karena itu, Aipda M dikenakan Pasal 22 UU 21 / 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 221 ayat (1) ke 1 KUHP.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan