Diduga Takut Hamil, Tanyakan Ber-KB atau Tidak

*Oknum Kades Dilaporkan Tiduri Istri Orang Lain

PRABUMULIH – Kepala Desa (Kades) Lubuk Raman, Kecamatan Rambang Niru, Kabupaten Muara Enim, berinisial HT, bakal berhadapan dengan hukum. Oknum kades itu dilaporkan sangkaan perzinahan Pasal 284 KUHP, dengan NA yang merupakan istri sah JAN.
JAN pun telah melaporkan keduanya ke Polres Prabumulih, 13 Juli 2023 lalu. Kepada awak media, JAN memperlihatkan surat tanda penerimaan laporannya, STLP/154/VII/2023/Sumsel/Res Prabumulih.
JAN mengungkapkan, awalnya dia mencium gelagat aneh istrinya, NA. Semakin intens memainkan telepon seluler (ponsel), dan sering senyum-senyum sendiri. BACA JUGA : Ketahuan! Oknum Kades di Sumsel Ngamar di Hotel dengan Bini Orang, Suami Sah Mengadu, Begini Kronologisnya Tak hirau lagi dengan di sekitarnya. “Anak kencing pun, celananya tidak diganti,” ungkapnya, Rabu (19/7). Tidak hanya itu, ketika setiap malam JAN pulang bekerjanya pun tidak dibuatkan kopi lagi. Istrinya sibuk main ponsel terus.
“Jadi saya penasaran ingin mengecek isi ponsel istri saya. Tapi dia bersikeras menolak dan melarang,” sebutnya. Sampai suatu hari, dia melihat ponsel istrinya tergeletak.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan