https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Babak Baru Kasus Tipikor Sertifikat Tanah PTSL Palembang, Tiga Tersangka Segera Jalani Persidangan

Babak Baru Kasus Tipikor Sertifikat Tanah PTSL Palembang, Tiga Tersangka Segera Jalani Persidangan PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Setelah lebih dari satu tahun menjalani penyelidikan, kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) terkait program sertifikat tanah melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Palembang pada tahun 2018 akhirnya memasuki tahap baru. Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Palembang telah menyerahkan kasus tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Palembang Kelas I A Khusus pada hari Senin, 10 Juli 2023. Terdapat tiga tersangka yang terlibat dalam kasus ini, yaitu Aldani Marliansyah (AM) yang menjabat sebagai Lurah Talang Kelapa, Mustagfirudin (M) seorang pegawai BPN Kota Palembang sebagai ketua tim satuan tugas fisik, dan seorang tersangka lain bernama Takrim (TM) yang merupakan pihak swasta. Berkas perkara ketiga tersangka telah sampai ke petugas di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus, yaitu M. Yamin. BACA JUGA : Korupsi Kasus Sertifikat Tanah, Oknum Lurah Jadi Tersangka Kasi Intel Kejaksaan Negeri Palembang, Fandie Hasibuan SH MH, mengonfirmasi hal ini dan mengatakan bahwa berkas perkara ketiga tersangka dalam kasus dugaan tipikor program sertifikat tanah melalui PTSL di BPN Palembang tahun 2018 telah pihaknya limpahkan. "Iya, berkas perkara sudah kita limpahkan. Selanjutnya kita menunggu jadwal dan persiapan persidangan untuk membacakan dakwaan," ujar Fandie. Sebelumnya, pada hari Senin, 14 Maret 2022, Kasi Penyidikan dan Penuntutan Umum Kejaksaan Negeri Palembang, Bobby Holomoan Sirat SH MH, telah mengumumkan dan meningkatkan status perkara ini dari tahap penyelidikan menjadi tahap penyidikan. Setahun kemudian, pada hari Selasa, 14 Maret 2023, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Palembang menetapkan tiga tersangka terkait kasus ini. Ketiga tersangka terjerat dalam kasus dugaan tipikor terkait penerbitan sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah aset Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) melalui program PTSL di Kantor BPN Palembang tahun 2018.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan