Kabar Gembira Buat ASN, TPP Diputusan Akan Cair, Berikut Waktu Pencairannya

Kabar Gembira Buat ASN, TPP Diputusan Segera Cair, Berikut Waktu Pencairannya LAHAT, SUMATERAEKSPRES.ID - Berita gembira menghampiri Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Lahat. Sebab, Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN akan segera cair pada pekan depan. Sekda Lahat, Chandra SH, menegaskan bahwa rapat koordinasi mengenai pelaksanaan TPP ASN di Kabupaten Lahat telah berlangsung pada Jumat pagi (7/7). Dalam rapat tersebut,  TPP bagi ASN dapat segera dicairkan, bergantung pada setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Setiap OPD harus melengkapi berkas persyaratan yang ada oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lahat. BACA JUGA : Penilaian TPP Pakai Prestasi Kerja Persyaratan pencairan TPP ASN Tahun 2023 telah tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 900/217/BPKAD/2023 tentang Persyaratan Pencairan TPP ASN. Jadi, persyaratan ini mengacu pada Peraturan Bupati Lahat Nomor: 14 Tahun 2023 mengenai Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lahat. Persyaratan tersebut meliputi Surat Pengantar, Validasi absensi dari BKPSDM Kabupaten Lahat, Surat Pertanggungjawaban Mutlak kepala SKPD. Lalu, urat Pertanggungjawaban Mutlak Bendahara Pengeluaran urusan Gaji (terlampir), Daftar TPP ASN, SPP dan SPM, serta Billing Pajak. Dokumen persyaratan pencairan TPP ASN harus  melalui Loket SINAR BPKAD Kabupaten Lahat. BACA JUGA : Info Teranyar Penetapan TPP ASN Pemprov Sumsel, Ada Penilaian Baru, Segini Nilai TPP Terendah "Jika OPD telah melengkapi berkas ini mulai Senin (10/7), maka pencairan TPP dapat segera. Jadi, tergantung pada kecepatan setiap OPD," tegasnya.

Bentuk Penghargaan

Lebih lanjut, TPP ini merupakan bentuk penghargaan dari Bupati Lahat, Cik Ujang SH, dan Wakil Bupati Lahat, H Haryanto SE MM MBA, terhadap ASN di Kabupaten Lahat. Selain itu, syarat utama untuk menerima TPP adalah adanya penilaian kedisiplinan oleh OPD. Di mana aspek kehadiran memiliki bobot sebesar 40 persen dan aspek kinerja sebesar 60 persen. "Setiap pegawai memiliki nilai TPP yang berbeda-beda, karena penilaian tidak hanya berdasarkan pada golongan jabatan tetapi juga aspek kedisiplinan," tegasnya. Pada tahap awal, TPP akan cair untuk periode 6 bulan, kemudian diberikan setiap bulan secara rutin. "Jumlah TPP ini memang cukup besar dan dapat untuk kebutuhan keluarga. Namun, tetap harus menjaga kedisiplinan dalam bekerja," tegasnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan