Penyelidikan Dugaan Penodaan Agama oleh Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Naik ke Tahap Penyidikan

Penyelidikan Dugaan Penodaan Agama oleh Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Naik ke Tahap Penyidikan SUMATERAEKSPRES.ID - Kepolisian telah mengubah status penyelidikan kasus dugaan penodaan agama yang melibatkan Panji Gumilang, pemimpin Pondok Pesantren Al-Zaytun, menjadi penyidikan. Polisi mengungkapkan adanya indikasi tindak pidana oleh Panji Gumilang.

BACA JUGA : Lowongan Kerja Menarik: Bergabunglah dengan PT PLN (Persero)!
"Kasus ini telah beralih dari penyelidikan menjadi penyidikan" "Mulai besok, kami akan melakukan langkah-langkah penyidikan," kata Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, di Bareskrim, Jakarta, pada hari Senin (3/7/2023).
BACA JUGA : Heboh, Olok-Olok DPR Lewat Nama di Google Maps. Netizen Ramai, Pihak Google Bilang Begini!
Polisi mengungkapkan bahwa mereka telah memeriksa empat orang saksi, lima orang saksi ahli, dan juga Panji Gumilang selaku terlapor. Berdasarkan hal tersebut, polisi menyimpulkan bahwa kasus ini layak untuk ditingkatkan menjadi penyidikan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan