MANTAP! Polres Lubuklinggau Selamatkan 11.700 Jiwa Generasi Muda dengan Pemusnahan Narkoba
MANTAP! Polres Lubuklinggau Selamatkan 11.700 Jiwa Generasi Muda dengan Pemusnahan Narkoba LUBUKLINGGAU, SUMATERAEKSPRES.ID -- Pada tanggal 26 Juni 2023, bertepatan dengan Hari Anti Narkoba Internasional, Polres Lubuklinggau melakukan pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu dan ekstasi. Jumlah barang yang mereka musnahkan mencakup 1.085 gram (1 kg) sabu dan 407 butir ekstasi, dengan nilai mencapai Rp 1 miliar. Sebelum pemusnahan, tim Laboratorium Forensik Polda Sumsel memeriksa keaslian barang bukti tersebut. Proses pemusnahan secara bersama-sama oleh Forkopimda Kota Lubuklinggau dengan cara mencampurkan air, deterjen, dan cairan pembersih, kemudian menghancurkannya dengan blender.
BACA JUGA : INFO LOKER TERBARU, PT Pos Properti Indonesia Butuh Karyawan. Lulusan SMK, Yuks Merapat!Kapolres Lubuklinggau, AKBP Harissandi SIK MH, menyatakan bahwa barang bukti yang mereka musnahkan berasal dari tiga Laporan Polisi (LP) dan melibatkan 7 tersangka. Hal ini merupakan hasil dari upaya Satresnakoba dalam mengungkap kasus sejak awal tahun hingga Juni 2023. Kapolres, di dampingi oleh Kasat Narkoba AKP Hendrawan, menyatakan bahwa pemusnahan tersebut berhasil menyelamatkan 11.700 jiwa generasi muda. Barang bukti sabu seberat 1 kg tersebut petugas temukan pada lima tersangka, yaitu Alamsri (40), Ali Akbar (27), Rizki Putra Septiawan (25), Suharno (46), dan Ali Sadikin (51). Kelimanya merupakan warga Desa Mangkunegara, Kecamatan Penukal, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (Pali), Sumatera Selatan.
BACA JUGA : BERSIAP, Ada Seleksi Timnas Indonesia U-17 untuk Piala Dunia U-17. Ini Jadwal Seleksinya!