TEGAS! Kemdikbudristek Terbitkan Surat Edaran Wisuda PAUD hingga SMA TIDAK WAJIB. Jangan Bebani Orang Tua

TEGAS! Kemdikbudristek Terbitkan Surat Edaran Wisuda PAUD hingga SMA TIDAK WAJIB. Jangan Bebani Orang Tua PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) telah mengeluarkan surat edaran. Dalam Surat Edaran Nomor 14 Tahun 2023 tentang Kegiatan Wisuda di Satuan Pendidikan Anak Usia Dini, Satuan Pendidikan Dasar, dan Satuan Pendidikan Menengah, Kemdikbud telah menetapkan ketentuan mengenai wisuda dari tingkat pendidikan anak usia dini hingga sekolah menengah atau setara.

BACA JUGA : Terbaru! Loker BUMN PT INKA untuk Lulusan SMA SMK
"Sehubungan dengan fenomena dan budaya kegiatan wisuda yang di satuan pendidikan anak usia dini, satuan pendidikan dasar, dan satuan pendidikan menengah, dengan hormat kami menginformasikan kepada Anda," tulis surat edaran yang Sekretaris Jenderal Kemdikbud, Suharti tanda tangani,  Minggu, 25 Juni 2023.
BACA JUGA :INFO HOT, Polisi Periksa Pelaku Inses di Bukittinggi. Ini Hasilnya!

Apa saja pedoman yang tercantum dalam surat edaran tersebut? Simak di bawah ini.

Wisuda dari Pendidikan Anak Usia Dini hingga Sekolah Menengah Tidak Wajib Kemdikbud menyatakan bahwa upacara wisuda untuk jenjang pendidikan anak usia dini hingga sekolah menengah atau setara tidak wajib sekolah lakukan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan