Residivis KDRT Ini Lakukan Curanmor untuk Beli Sabu

LUBUKLINGGAU, SUMATERAEKSPRES.ID --  Tim Macan Satreskrim Polres Lubuklinggau menangkap residivis KDRT pelaku curanmor alias pencurian kendaraan bermotor. Tersangkanya Melky (35), warga Jalan Kenanga I, Kelurahan Senalang, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, Kota Lubuklinggau. Tersangka curanmor ini ketangkap saat berada di rumah saudaranya di Jalan Kenanga I, Kelurahan Senalang, Selasa 6 Juni 2023, sekitar pukul 17.45 WIB. Tersangka terlibat kasus pencurian sepeda motor milik korban Arinda (39), honorer, warga Perumahan Kito Residence Blok L, RT 07 Kelurahan Batu Urip, Lubuklinggau Utara II.

BACA JUGA : Info Beasiswa S2 dari UGM. Bebas UKT 4 Semester, Batas Akhir Pendaftaran 7 Juli 2023. Jangan Telat!
Aksi pencurian sepeda motor oleh residivis kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) 2021 ini, di perumahan tempat tinggal korban. Yakni pada Selasa  30 Mei 2023 lalu, sekitar pukul 21.00 WIB. Awalnya korban memarkirkan sepeda motor Yamaha Mio Nopol BG 3485 HV, warna biru di halaman depan rumahnya. Namun setelah itu, saat korban melihat keluar rumah, ketahuan korban bahwa sepeda motor miliknya raib.
BACA JUGA : LOKER Bagi Lulusan SMA, SMK, dan D3, Career Indomaret Buka Pendaftaran, Ini Posisinya
Akibatnya korban mengalami  kerugian sekitar Rp 7 juta, dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lubuklinggau. Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi SIK MH, melalui Kasat Reskrim AKP Robi Sugara mengatakan, setelah menerima laporan pihaknya lansung melakukan penyelidikan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan