Netralitas Polri Harga Mati
*Kawal Pemilu 2024
JAKARTA - Polri akan mengawal jalannya Pemilu 2024 dengan posisi netral. Sejumlah larangan diberikan untuk seluruh anggota Polri dalam mengawal jalannya Pemilu 2024. Melanggar larangan, artinya akan mendapatkan sanksi tegas.
Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo menyebutkan ada regulasi atau aturan yang mengatur terkait netralitas personel Polri dalam mengawal jalannya Pemilu dan Pilkada serentak 2024.
Sudah ada regulasi Polri harus menjaga netralitasnya,” katanya, Minggu, 15 Januari 2023. Ditegaskannya, salah satu aturan yang mengatur netralitas personel Polri tertuang dalam UU No 2/2002 tentang Polri, pada Pasal 28 ayat (1) yang berbunyi Polri bersikap netral dalam kehidupan politik tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis.
Ayat (2) berbunyi, anggota Polri tidak menggunakan hak memilih dan dipilih. “Sikap netralitas Polri sesuai Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002, ada juga di peraturan kapolri dan telegram arahan tentang netralitas saat pemilu, pileg dan pilkada,” kata Dedi.
Sikap netral Polri ini juga diatur dalam Peraturan Polri (Perpol) No 7/ 2022 yang merupakan gubahan dari dua peraturan kapolri (perkap), yakni Perkap No 14/2011 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Perkap No 19/2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Komisi Kode Etik Polri.
“Dalam Perpol No 7/2022 tertuang pada Pasal 4 tentang etika kewarganegaraan huruf h berbunyi setiap pejabat dalam etika kewarganegaraan wajib bersikap netral dalam kehidupan politik,” tuturnya.
Bukan hanya itu, 2018 lalu Kapolri mengeluarkan 13 aturan sebagai pedoman bagi jajaran kepolisian bersikap netral dalam Pilkada serentak 2018 dan Pemilu 2019.
Di antaranya aturan tersebut, anggota Polri dilarang menggunakan/memesan/menyuruh orang lain untuk memasang atribut yang bertuliskan/ bergambar parpol, caleg dan paslon. “Kemudian dilarang menghadiri, menjadi pembicara/ narasumber pada kegiatan deklarasi, rapat, kampanye, pertemuan partai politik kecuali dalam melaksanakan pengamanan yang berdasarkan surat perintah tugas,” jelasnya.
Personel Polri juga dilarang melakukan foto bersama dengan bakal pasangan calon kepala/ wakil kepala/caleg. “Dengan adanya aturan tersebut, setiap anggota Polri yang diduga melakukan hal yang menunjukkan ketidaknetralan pada pemilu akan disanksi tegas mulai dari hukuman disiplin maupun kode etik,” pungkasnya. (fin)